Kamis, 01 Mei 2014

Sistem Hukum Indonesia, Perbandingan Sistem Peradilan Di Indonesia dan sejarah hukum indonesia



Sistem Hukum Indonesia, Perbandingan Sistem Peradilan Di Indonesia dan sejarah hukum indonesia

Fenomena klasik hukum dalam perkembangan dunia hukum di Indonesia adalah kritikan organisasi-organisasi keprofesian hukum, serta sorotan masyarakat (baca: tekanan) terhadap peran lembaga peradilan, maupun sikap masyarakat yang skeptis atau pesimis terhadap pemberlakuan sistem hukum maupun institusi hukum yang akhirnya cenderung apatis terhadap adanya kepastian hukum atas penegakan hukum di Indonesia. Hal ini bukan saja merupakan kegundahan sebagian masyarakat yang menginginkan perubahan atas hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga perspektif kaum intelektual dan fakar hukum baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam memandang hukum. Guru besar kriminologi dari Universitas Indonesia, Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, misalnya, berpendapat bahwa hukum telah mengalami degradasi nilai, sehingga fungsi hukum tidak lain dari alat kejahatan, atau dalam bahasa beliau ‘law as a tool of crime’. (Semu, Kepastian Hukum di Indonesia, Kompas, 26 November 2005).
Thomas M. Franck seorang Profesor Hukum dan Direktur Pusat Studi Internasional, Universitas New York dalam tulisannya, menyatakan bahwa “Para ahli AS berpendapat bahwa pembangunan ekonomi memerlukan pembaharuan hukum. Hukum di negara berkembang dianggap tidak akomodatif bagi pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi memerlukan hukum yang dapat menciptakan predictability, stability dan fairness. Hukum di negara berkembang menganut dualisme hukum yaitu hukum adat dan hukum peninggalan penjajah. ” Walaupun tulisan ini sudah cukup lama dipublikasikan, namun melihat dinamika hukum di Indonesia, dengan terjadinya proses lintas batas atau globalisasi yang dirasakan terjadi pula di Indonesia, sehingga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, globalisasi ekonomi merupakan faktor dominan yang mempengaruhi pembangunan ekonominya termasuk pembentukan hukum di negara tersebut.

Sistem Hukum Indonesia Dan Hukum Ekonomi

Melihat fenomena hukum di Indonesia, tidak terlepas dari sistem hukum yang membentuknya dengan melibatkan para pelaku hukumnya. Sehingga ketika para praktisi hukum menjalankan tugasnya dan terjadi banyak ’ketimpangan hukum’ seperti apa yang terjadi selama ini, mereka selalu mengatakan ''hukum positifnya” memang berbunyi begitu. Dengan demikian, bukankah hal tersebut menjadi dasar dan landasan yang ''benar'' menurut ilmu hukum yang berlaku selama ini?
Sebenarnya ilmu hukum yang kita pelajari, kita yakini, dan kita praktikkan pada hakikatnya adalah Ilmu Hukum Belanda. Buku LJ van Apeldoorn yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum judul aslinya adalah Pengantar Ilmu Hukum Belanda. Salah satu ciri terpenting dalam sistem hukum Belanda adalah aliran legal positivism. Hal ini dapat menjadi suatu kekeliruan yang paling mendasar dalam kehidupan hukum di Indonesia, terutama sekali ketika pelaksana hukum kita memahaminya secara harfiyah, karena dalam kajian ilmu hukum, sistem hukum Belanda tergolong pengikut mazhab Roman Law System (istilah Prof Rahardjo sistem hukum Romawi-Jerman). Sistem ini dibentuk di benua Eropa yang penggodokannya sejak abad ke-12 dan 13, yang mendasarkan pada tersusunnya peraturan perundang-undangan, sehingga menurut sistem ini, UU menjadi sumber utama dan hakim tidak boleh membuat keputusan yang berbeda dengan UU. Dengan perbedaan penerapan hukum diatas, kemudian berimplikasi terhadap sistem pendidikan hukum di negara-negara penganut kedua sistem hukum tersebut. Sistem pendidikan hukum di negara civil law lebih menekankan kepada metode pengajaran yang bersifat doktrinal, monolog dimana mahasiswa bersifat pasif dan umumnya diajarkan untuk menghapal perundang-undangan. Perbandingan suatu teori atau hukum juga jarang dilakukan, karena umumnya negara-negara civil law berpaham positivisme, sehingga landasan maupun pemikiran tentang hukum hanya berpedoman kepada perundang-undangan yang telah terkodifikasi. Hal ini menyebabkan perbandingan hukum dengan negara lain dianggap kurang penting dan kurang mempunyai kekuatan hukum apabila dijadikan landasan pembelaan dalam sebuah peradilan.
Sebaliknya, sistem pendidikan di negara common law lebih menekankan kepada practical use yang menekankan kepada putusan hakim, membuat perkuliahan difokuskan kepada pembahasan kasus hukum dan putusan pengadilan. Pemahaman terhadap teori hanya diberikan di awal perkuliahan dengan metode self learning, dimana para dosen hanya memberikan pengantar dan referensi buku yang harus dipelajari serta dirangkum oleh para mahasiswa.
Di dalam pasal 20 AB disebutkan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan UU. Dalam pandangan aliran Legisme abad XIX, setelah Napoleon mengundangkan Civil Code-nya, berkembanglah anggapan bahwa UU adalah hukum itu sendiri. Civil Code bukan saja dianggap sempurna, namun juga sekaligus dianggap menghasilkan kepastian dan kesatuan hukum. Ini kemudian berkembang bahwa UU adalah esensi hukum itu sendiri, dimana hakim hanya mempunyai peran menerapkan UU (meliputi peraturan perundangan) dalam memberikan putusan hukum.
Kalau Roman Law System ini dipahami secara kaku, maka tidak ada kekeliruan hakim dalam memberikan keputusan. Dalam waktu bersamaan, juga tidak ada tanggung jawab yang dibebankan kepada hakim. Yang salah, keliru, tidak tepat, tidak adil, atau negatif lainnya adalah bunyi harfiah UU atau peraturan perundangan, legal maxim-nya, ''memang hukum (peraturan perundangan) berbunyi begitu''.
Para ahli berpendapat, bahwa sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law). Sistem hukum Indonesia juga tidak sama dengan sistem hukum Anglo-America. Sebelum kemerdekaan, hanya Inggris, sang Penjajah, yang mencoba menerapkan beberapa konsep peradilan ala Anglo Saxon seperti Sistem Jury dan konsep peradilan pidana. Namun, sejak akhir 70-an, konsep hukum yang biasa digunakan di sistem Anglo America banyak diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. Tidak hanya konsep-konsep hukum pidana. Konsep perdata dan hukum ekonomi banyak berkiblat pada perkembangan hukum di Amerika.


Sejarah Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
A.Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a.Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b.Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c.Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah:
1.Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum
2.Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi
3.Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi
4.Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas
5.Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:
Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan
Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi:
Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina
Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah:
1.Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan
2.Unifikasi kejaksaan
3.Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan
4.Pembentukan lembaga pendidikan hukum
5.Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
B.Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a.Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi:
Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan
Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b.Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
C.Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a.Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah:
1.Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif
2.Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman
3.Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965
Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b.Periode Orde Baru
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru? membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan:
Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif
Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
D.Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
1.Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan
2.Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia
3.Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.
Kesimpulan
Ilmu hukum Indonesia adalah suatu sistem pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum terdapat di Indonesia, sehingga kita dapat mengenal tentang hukum di Indonesia. Dari Makalah ini kita dapat mengetahui sejarah hukum di Indonesia sehingga kita dapat lebih mendalami dan memahami tentang hukum secara singkat dan jelas, yang kedepannya akan mendorong kita agar berhati-hati dalam bertindak. Di dalam makalah ini juga telah diterangkan berbagai hukum yang berlaku di Indonesia yang dilihat dari sejarah hukum Indonesia, sehingga kita dapat mempunyai pedoman dan pengetahuan yang lebih tentang hukum.

Sumber : http://www.bangka.go.id/artikel.php?id_artikel=4
               http://hermawanrudi.wordpress.com/sih/sejarah-hukum-indonesia/


masalah sosial yang terjadi di Indonesia



masalah sosial yang terjadi di Indonesia

Permasalanan sosial di Indonesia sangat banyak .contoh dari permasalahan sosial tersebut adalah:
• Kemiskinan
• Tingkat pendidikan rendah
• Tindakan kriminal
• Pengangguran

penyebabnya adalah
o kemiskinan:
Penyebab :
1. banyaknya pengangguran
2. kebutuuhan pokok mahal
Imbas:
Tingkat pendidikan rendah.
Tingkat pendidikan rendah :
Penyebab:
Kemiskinan ( banyak orang miskin tidak bisa menyekolahkan anaknya)
Imbas:
Banyak pengangguran

o Tindakan kriminal:
Penyebab:
Kemiskinan (tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga melakukan tindakan kriminal berupa mencuri / merampok ).
Imbas:
Banyak yang dirugikan.
Contoh:mencuri, merampok, penipuan, dan lain-lain

o Pengangguran:
Penyebab:
1. tingkat pendidikan rendah
2. tidak seimbang antara lapangan kerja dengan warga usia produktif.
Imbas:
Kemiskinan.
Dan jika semua masalah sosial tersebut ingin diselesaikan. Maka yang pertama dibenahi adalah pendidikan karena tingkat pendidikan rendah adalah masalah utama sehingga mempengaruhimasalah lainnya.
~ sumber : http://nmdian.wordpress.com/tulisan-coqi/permasalahan-sosial-di-indonesia/
Masalah sosial di sebuah negara memang pasti selalu ada. Terlebih ketika terjadi sebuah gejolak / krisis di beberapa hal. Masalah sosial itu sendiri, menurut Soerjono Soekanto adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.

Seperti misalnya pada krisis ekonomi tahun 1998 lalu. Masalah sosial menjadi isu yang sangat hebat saat itu. Lonjakan harga kebutuhan pokok, bahan bakar, hingga nilai rupiah yang hampir menyentuh angka Rp 19,000 per dolar US nya, membuat masalah sosial menjadi tidak terkendali. Masalah sosial pun sebenarnya adalah sebuah rangkaian permasalahan yang akan menyebabkan keburukan lainnya. Seperti efek domino.

Perusahaan-perusahaan yang bisnisnya rugi dan mengalami kesulitan melakukan pemecatan terhadap ratusan, bahkan ribuan karyawannya. Lalu muncul masalah sosial selanjutnya. Pengangguran menjadi banyak. Banyak orang yang stres karena tidak mampu menghidupi anak istrinya, bahkan menghidupi diri sendiri. Lalu, masalah sosial itu bercabang menjadi tingkat bunuh diri yang tinggi. Bagi sebagian orang yang kurang kuat keyakinan terhadap tangan Tuhan, bunuh diri adalah solusi cepat dan tepat untuk menyelesaikan permasalahannya.

Sebagian orang yang lain memilih cara kekerasan untuk bertahan hidup. Tingkat tindak kekerasan, pemerkosaan, perampokan, hingga pembunuhan menjadi tinggi sekali. Mereka berpikir pendek untuk menyelesaikan masalah sosialnya. Coba perhatikan, di setiap acara televisi yang menayangkan wawancara dengan pelaku perampokan, pemerkosaan, pembunuhan, atau tindak kejahatan lainnya, hanya ada satu alasan yang mereka ucapkan, " ya, habis gimana mas...untuk bertahan hidup.."


Masalah Sosial

Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah penduduk yang sangat banyak. Oleh karena itu sering kali terjadi masalah sosial di negara kita. terjadinya masalah sosial sering kali disebabkan oleh masalah keuangan. banyaknya kebutuhan memaksa seseorang untuk melakukan tindak kriminal, seperti : mencuri, merampok dengan menggunakan senjata tajam sampai membunuh agar mereka dapat memiliki uang dengan cepat. Sungguh ironis sekali negara ini, padahal negara kita dikenal dengan negara kaya akan sumber daya alam nya. Namun kita belum dapat mengembangkannya dengan baik.
Selain uang sebagai pemicu terjadinya masalah sosial, pendidikan juga menjadi  alasan terjadinya masalah sosial. Orang dengan pendidikan rendah tidak akan dapat berpikir panjang dalam melakukan dan menyimpulkan suatu masalah dengan kepala dingin, karena di otak mereka hanya ingin sebuah masalah cepat selesai tanpa memikirkan akibat dan efek ke depan.
Tak kalah penting dari akar suatu masalah sosial di Indonesia adalah lingkungan. Lingkungan yang baik sangat diperlukan agar terhindar dari masalah sosial. itu semua sangat penting untuk perkembangan anak anak dan remaja yang sedang mencari jati diri. jika lingkungan mereka sering kali terjadi masalah sosial, maka akan teranam di benak mereka bahwa masalah sosial di kehidupan mereka sudah menjadi hal yang biasa dan mereka tidak akan merasa bersalah jika suatu saat mereka sebagai salah satu pelaku masalah sosial di lingkungan mereka.

Sumber : http://kikalubis.blogspot.com/2010/09/masalah-sosial-yang-terjadi-di.html
               ~ sumber : http://isusosial.blogspot.com/2009/03/masalah-sosial-di-indonesia-bagian-1.html



Jumat, 18 April 2014

arti penting asean bagi perekonomian indonesia

ASEAN Merupakan Gerbang Menuju Ekonomi Global

ASEAN memiliki arti penting bagi Indonesia, yaitu; sebagai kekuatan kolektif untuk mempertahankan perdamaian dan stabilitas kawasan yang dinamis serta mampu mengatasi berbagai tantangan dan memanfaatkan peluang; sebagai organisasi untuk meningkatkan kerjasama ekonomi dan pembangunan serta kerjasama sosial dan budaya; sebagai wahana mewujudkan kepentingan masyarakat.
Kepentingan lainnya adalah untuk memperoleh dukungan bagi kepentingan domestik (border issues, extradition, recovery of the proceeds of corruption, interfaith dalogue, dan lain-lainnya); dan meningkatkan bargaining power Indonesia secara kolektif di berbagai forum internasional (UN, IMF, World Bank, dan sebagainya).
Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC) merupakan integrasi ekonomi di ASEAN.Ini dilakukan dengan strategi: intensifikasi inisiatif kerjasama baru dan implementasinya untuk mempercepat integrasi di 12 sektor prioritas (agro-based products, automotive, electronics, fisheries, rubber-based products, textiles and apparels, wood-based products, air travel, e-ASEAN (ITC), healthcare, tourism, and logistic);
Pembentukan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, sejahtera dan sangat kompetitif, dimana terdapat kebebasan lalu lintas barang, jasa, investasi, modal, pembangunan ekonomi yang setara, dan pengurangan kesenjangan sosial ekonomi; serta integrasi dengan global supply chain pada tahun 2015.
Untuk itu ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint dilengkapi dengan Jadwal Strategik (Strategic Schedule) yang menjabarkan secara rinci kerangka waktu pencapaian setiap langkah-langkah. Jadwal Strategik ini dibagi ke dalam empat tahapan: 2008-2009; 2010-2011; 2012-2013; 2014-2015. Blueprint ini juga akan dimonitor secara reguler setiap enam bulan dengan mempertimbangkan perubahan regional dan internasional, serta menggunakan scorecard untuk menilai kemajuan yang dicapai.
Beberapa capaian yang diraih selama menuju AEC 2015 adalah; berkurangnya Tarif Intra ASEAN sejak 1993, yaitu ketika skema CEPT dilaksanakan. Rata-rata Tarif Intra ASEAN untuk Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand telah berkurang dari 12,76% tahun 1993  menjadi 0,05% pada 1 Januari 2010.
Rata-rata Tarif Intra ASEAN pada tahun 2000 (tahun ketika sepuluh negara anggota ASEAN melaksanakan CEPT-AFTA) adalah sebesar 4,43% dan kemudian tarif ini turun menjadi 1,06% pada tahun 2010;
Pada tanggal 17 Mei 2010, Kesepakatan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) yang cakupannya lebih luas diberlakukan, menggantikan kesepakatan CEPT-AFTA. ATIGA juga berisi mengenai ketentuan wilayah seperti fasilitasi perdagangan, kepabeanan, prosedur sanitary dan phytosanitary, dan hambatan teknis perdagangan;
Fasilitasi perdagangan ASEAN Single Window yang merupakan integrasi sistem kepabeanan ASEAN secara elektronis pada tahun 2012;
Penandatanganan ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport, yaitu berupa door-to-door delivery with on document;
Visit ASEAN Pass dalam upaya peningkatan wisatawan dari ASEAN;
Standarisasi Mutual Recognition Arrangements/MRA di berbagai sektor (Electrical and Equipment, Telecommunication Equipment, Cosmetics, Pharmaceuticals and Prepared Food Stuff, Nursing, Engineering, Architecture Services, Surveying Qualifications);
Liberalisasi dalam bidang jasa, sehingga memungkinkan banyak jasa penting di ASEAN yang akan dipasok, baik melalui lintas batas atau melalui pembentukan perusahaan lintas batas negara, untuk menyediakan jasa tersebut. ASEAN telah melaksanakan negosiasi putaran ke-6 yang menghasilkan 8 paket komitmen.
ASEAN merupakan gerbang menuju ekonomi global, dimana hal ini dilakukan dengan upaya; meningkatkan investasi dalam rangka mendirikan basis manufaktur untuk ekspor ke negara lain di dalam dan luar kawasan; pengaturan ketentuan asal barang (rules             of origin) yang bertujuan untuk mendorong basis produksi suku cadang dan komponen di ASEAN, sehingga membentuk jejaring kerja produksi di ASEAN; mensyaratkan 40% kandungan regional; serta harmonisasi standar nasional antara negara- negara anggota dengan mengacu pada standar internasional.
Manfaat pelaksanaan AEC yang diperoleh Indonesia adalah; memperbesar peluang pasar dan mempermudah aksesnya; arus bebas perdagangan, tenaga kerja, jasa dan modal; mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi; meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dan wisata; mengurangi biaya transaksi perdagangan; memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis; meningkatkan daya saing industri dan perusahaan Indonesia, termasuk UKM; serta meningkatkan transparansi publik dan mempercepat proses penyesuaian peraturan & standar domestik sesuai standar regional dan internasional.
Strategi Indonesia dalam mengintegrasikan ekonominya ke dalam AEC adalah dengan melakukan dukungan terhadap Pasar Produk Dalam Negeri. Diantaranya adalah berupa penggunaan produk dalam negeri dan pengembangan ekonomi kreatif; menciptakan perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif melalui reformasi kebijakan pendukung investasi, pengembangan kawasan perdagangan bebas dan kawasan ekonomi khusus, disamping juga dengan melakukan peningkatan pelayanan perizinan perdagangan bagi dunia usaha dan pengawasan penggunaan Surat Keterangan Asal barang (SKA) dari negara mitra FTA.
Sementara itu untuk melakukan penguatan daya saing global, Indonesia menetapkan UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Lebih lanjut juga dilakukan perbaikan pelayanan publik (National Single Window/NSW), National Infrastructure Quality, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)/ Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).
Upaya lainnya adalah berupa peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri; pengembangan infrastruktur lainnya, seperti pembentukan lembaga-lembaga sertifikasi, reformasi regulasi, harmonisasi regulasi Pusat dan Daerah; penyusunan regulasi serta peta logistik dan pasar dalam negeri untuk komoditas strategis dan unggulan ekspor.
Sementara itu, untuk penguatan ekspor, upaya yang dilakukan adalah; promosi pariwisata, perdagangan dan investasi; program pengembangan produk dan akses pasar melalui penciptaan brand, identifikasi potensi ekspor, dan pengembangan produk, serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelaku ekspor;
Program pengembangan Citra Indonesia melalui promosi produk ekspor nasional (misi dagang, penetrasi pasar, dan promosi ekspor), serta ikut serta dalam World Expo; peningkatan kerjasama dan diplomasi perdagangan internasional ditingkat multilateral, regional dan bilateral, serta penguatan peran perwakilan luar negeri, seperti ATDAG dan ITPC di negara-negara potensi pasar Indonesia;
Industri-industri dan usaha-usaha di wilayah ASEAN adalah kunci dan pemain utama dalam rantai pasokan dan jaringan produksi untuk berbagai produk, baik secara regional maupun secara global. Terkait dengan itu, Menteri Perdagangan mengatakan (April 2011): “Pasar tunggal ASEAN sebagai peluang bagi pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM. Ini adalah komitmen kuat pemerintah membenahi daya saing.”
Pengusaha domestik memiliki kapabilitas untuk go international. Bahkan, banyak pengusaha Indonesia yang secara alamiah harus go international.
Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan salah satu produk ekspor utama dan berkontribusi besar terhadap peningkatan nilai ekspor non-migas Indonesia. Dalam dua tahun terakhir, nilai ekspor tekstil dan produk tekstil Indonesia ke negara-negara ASEAN meningkat signifikan dari 300 juta dolar AS menjadi 1,3 miliar dolar AS.
Ekspor Indonesia yang paling besar dengan Singapura dan Thailand terjadi pada tahun 2008. Sementara ekspor ke Malaysia dan Filipina dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Namun demikian, impor Indonesia terbesar juga berasal dari Singapura, Malaysia dan Thailand, dengan nilai tertinggi terjadi pada tahun 2008.
Selama periode 2005-2009, neraca perdagangan Indonesia surplus diban-dingkan dengan Filipina, Viet Nam, Kamboja, Myanmar, dan Laos. Dengan Malaysia kembali surplus pada thn 2009, dengan Brunei dan Thailand sepanjang 2005-2009 selalu mengalami defisit. 
Nilai ekspor ke ASEAN, Negara Mitra, dan Dunia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, tertinggi pada tahun 2008. Setelah ASEAN, Jepang merupakan negara tujuan ekspor penting Indonesia.
Rata-rata sektor jasa menyumbang 40-50% terhadap GDP negara-negara ASEAN. Kontribusi sektor jasa ke GDP di Singapura mencapai lebih dari 65%, yang terendah adalah Laos + 25%.
UKM merupakan salah satu unit bisnis yang penting dan sumber lapangan kerja utama di negara-negara ASEAN. Pengembangan UKM dalam kerangka AEC dilakukan melalui Kelompok Kerja UKM - ASEAN SME Agencies, yaitu dengan memformulasikan beberapa kebijakan, program, dan kegiatan serta pelayanan sebagai suatu forum konsultasi dan koordinasi bagi kerja sama UKM negara anggota ASEAN. Upaya lainnya adalah dengan ASEAN Policy Blueprint for SMEs Development (APBSD).
The Jakarta Framework merupakan hasil dari “GOI-ERIA-Harvard Symposium on Moving ASEAN Community Forward into 2015 and Beyond” yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober-11 November 2011 untuk mengembangkan UKM di kawasan. Upaya yang akan dilakukan, diantaranya: mendorong secara agresif kegiatan regional dan jaringan produksi; menjamin akses pasar, dan; mendorong kerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar.[]
(Sumber: Paparan pada Seminar Nasional Perkembangan ASEAN di Univ. Kanjuruhan, Malang, 15/5)

Inflasi, Dampak Negatif dan Positif Bagi Perekonomian



Inflasi di Indonesia dapat berdampak positif dan dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat, tergantung tinggi rendahnya tingkat inflasi. Jika inflasi itu ringan, justru dapat berdampak positif bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Dampak positif inflasi yang rendah dapat meningkatkan pendapatan nasional dan membuat minat orang untuk menabung lebih tinggi.

Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri, karyawan perusahaan swasta, serta buruh semakin bergairah dalam bekerja dan melakukan investasi untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Inflasi yang stabil membuat perencaan keuangan masyarakat lebih baik, daya beli menjangkau, kebutuhan hidup terpenuhi, investasi lancar karena penanaman modal tidak bersifat spekulatif, kredit tidak macet. Jika dampak positif inflasi sering terjadi, dalam jangka panjang akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat tetap stabil, standar hidup lebih baik; lebih sejahtera. Bagi dunia usaha perdagangan, laporan keuangan perusahaan bernilai positif. Sementara, neraca keuangan negara tetap stabil.

Sebaliknya, jika dampak dari inflasi itu  parah dimana pada saat itu terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), dapat menurunkan perekonomian masyarakat yang secara luas menjadi penyebab lesunya pertumbuhan ekonomi negara. Ditambah dengan kenaikan BBM, menjadikan harga-harga barang meningkat, daya beli masyarakat menurun, uang pensiun tidak cukup lagi, dunia usaha lesu karena bahan baku dan biaya produksi melonjak naik, banyak PHK, pengangguran dimana-mana, dan semua orang terutama orang miskin bertambah  miskin.

Inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa inflasi yang tidak stabil akan menyulitkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi, dan produksi, yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi. Tingkat inflasi domestik yang lebih tinggi dibanding dengan tingkat inflasi di negara tetangga, menjadikan tingkat bunga domestik riil menjadi tidak kompetitif sehingga dapat memberikan tekanan pada nilai rupiah.

Penyebab Terjadinya Inflasi di Indonesia
Seperti kita ketahui, pengertian inflasi adalah meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kemudian, apa penyebab inflasi? Faktor penyebab terjadinya inflasi adalah besarnya permintaan terhadap barang (berlebihnya likuiditas/uang sebagai alat tukar). Sementara, produksi serta distribusinya kurang.

Tingkat inflasi di Indonesia selama 10 tahun terakhir rata-rata 7,98%. Penyebab inflasi di Indonesia, contohnya turunnya nilai mata uang rupiah terhadap dollar (USD), naikknya harga BBM, aksi spekulasi di sektor industri keuangan dan investasi, serta dampak dan pengaruh kebijakan moneter negara besar seperti Amerika Serikat. Selama ini, tinggi rendahnya inflasi memang bergantung pada kemampuan bank sentral dalam mengatasi tingkat inflasi yang terjadi di Indonesia.

Teori inflasi menyebutkan, besarnya permintaan dapat dipengaruhi oleh kebijakan moneter pemerintah. Sedangkan ketidaklancaran distribusi dan macetnya produksi dapat dipengaruhi oleh kebijakan fiskal pemerintah, contohnya naiknya pungutan pajak (insentif/disinsentif) serta perubahan kebijakan pembangunan infrastruktur. Dampaknya, akan menjadi tekanan terhadap dunia usaha.

Tekanan ini bisa menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Meningkatnya biaya produksi juga dapat disebabkan oleh naiknya harga bahan baku serta kenaikan upah buruh dan/ gaji PNS. Hal ini menyebabkan, dunia usaha akan menaikkan harga barang-barangnya.

Pengertian lainnya, komponen inflasi yang cenderung menetap atau persisten disebut inflasi inti, yaitu interaksi permintaan-penawaran, nilai tukar, harga komoditi internasional, inflasi mitra dagang, dan ekspektasi inflasi dari pedagang dan konsumen. Sedangkan inflasi non inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung tinggi volatilitasnya, hal ini dipengaruhi oleh selain faktor fundamental, contohnya: panen dan/gagal panen, gangguan alam, naik turunnya harga komoditas pangan, serta harga yang diatur Pemerintah seperti harga BBM bersubsidi, tarif listrik, dan tarif angkutan. Negara memang berhak menaikkan harga-harga ini untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri, tapi penting juga untuk membuat kebijakan dengan melihat tingkat kemampuan rakyatnya yup.


Minggu, 06 April 2014

SISTEM PEREKONOMIAN DAN PERKEMBANGAN EKONOMI INDONESIA


SISTEM PEREKONOMIAN
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
macam sistem perekonomian

1.Sistem Perekonomian Kapitalisme,
yaitu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan menjual barang dan sebagainya. Dalam sistem perekonomian kapitalis,semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba yang sebesar besarnya.
2.Sistem Perekonomian Sosialisme,
yaitu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, tetapi dngan campur tangan pemerintah.Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.Sistem Perekonomian komunisme,
adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber-sumber kegiatan perekonomian. Setiap orang tak boleh memiliki kekayaan pribadi. Sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah. Semua unit bisnis, dari yang kecil hingga yang besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan Pemerataan Ekonomi dan kebersamaan.
4.Sistem Ekonomi Merkantilisme,
yaitu suatu sistem politik ekonomi yang sangat mementingkan perdagangan internasional dengan tujuan memperbanyak aset& modal yang dimiliki negara.
5.Sistem Perekonomian Fasisme,
yaitu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain, dengan kata lain, fasisme merupakan sikap rasionalism yang berlebihan.
Jenis-jenis Sistem Ekonomi
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional
secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.
Ciri dari sistem ekonomi tradisional adalah :
Teknik produksi dipelajari secara turun temurun dan bersifat sederhana
Hanya sedikit menggunakan modal
Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang)
Belum mengenal pembagian kerja
Masih terikat tradisi
Tanah sebagai tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran
Perhatikan bagaimana sistem ekonomi tradisional memecahkan masalah perekonomiannya ?
Sistem ekonomi tradisional memiliki kelebihan sebagai berikut :
Tidak terdapat persaingan yang tidak sehat, hubungan antar individu sangat erat
Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul
Tidak individualistis
Kelemahan dari sistem ekonomi tradisional adalah :
Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas rendah
Mutu barang hasil produksi masih rendah
Saat ini sudah tidak ada lagi negara yang menganut sistem ekonomi tradisional, namun di beberapa daerah pelosok, seperti suku badui dalam, sistem ini masih digunakan dalam kehidupan sehari – hari

2. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)

Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :
Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal
Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya
Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar
Persaingan dilakukan secara bebas
Peranan modal sangat vital
Kebaikan dari sistem ekonomi antara lain:
Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi
Munculnya persaingan untuk maju
Barang yang dihasilkan bermutu tinggi, karena barang yang tidak bermutu tidak akan laku dipasar
Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba
Kelemahan dari sistem ekonomi antara lain:
Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan
Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal
Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat
Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasisumber daya oleh individu
Perhatikan bagaimana sistem ekonomi pasar memecahkan persoalannya

3. Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)

Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi.
Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :
Semua alat dan sumber-sumber daya dikuasai pemerintah
Hak milik perorangan tidak diakui
Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian
Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah
Kebaikan dari sistem ekonomi terpusat adalah:
Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lainnya
Pasar barang dalam negeri berjalan lancar
Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan harga
Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan
Jarang terjadi krisis ekonomi
Kelemahan dari sistem ekonomi terpusat adalah :
Mematikan inisiatif individu untuk maju
Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat
Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya
Perhatikan bagaimana sistem ekonomi terpusat memecahkan persoalannya

4. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah :
Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat
Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah
Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang
Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Secara umum saat ini hampir tidak ada negara yang murni melaksanakan sistem ekonomi terpusat maupun pasar, yang ada adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar seperti Amerika, Hongkong, dan negara–negara eropa barat yang berpaham liberal, sementara negara yang pernah menerapkan ekonomi terpusat adalah Kuba, Polandia dan Rusia yang berideologi sosialis atau komunis. Kebanyakan negara-negara menerapkan sistem ekonomi campuran seperti Perancis, Malaysia dan Indonesia.
Namun perubahan politik dunia juga mempengaruhi sistem ekonomi, seperti halnya yang dialami Uni Soviet pada masa pemerintahan Boris Yeltsin, kehancuran komunisme juga mempengaruhi sistem ekonomi soviet, dari sistem ekonomi terpusat (komando) mulai beralih ke arah ekonomi liberal dan mengalami berbagai perubahan positif.

PERKEMBANGAN TENTANG PEREKONOMIAN INDONESIA

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyebutkan perekonomian Indonesia saat ini adalah perekonomian paling stabil di dunia dalam 4 tahun terakhir. Stabilnya perekonomian Indonesia didukung oleh pertumbuhan konsumsi masyarakat yang terus tinggi ditambah dengan kombinasi investasi yang tinggi.
"Perekonomian kita paling stabil sedunia dalam 4 tahun belakang. Tapi memang ekspor sekarang ini melambat sehingga kombinasi konsumsi rumah tangga dan investasi yang mendukungnya," ungkap Darmin dalam acara pembukaan Global Entrepreneurship Week di Gedung BI, Jakarta, Senin (12/11).
Stabilnya pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh konsumsi rumah tangga yang tinggi. Oleh karena itu Darmin berharap para wiraswastawan Indonesia bisa memanfaatkan kondisi ini untuk menciptakan usaha yang memenuhi kebutuhan tersebut.
Menurut Darmin para wiraswasta Indonesia mempunyai peluang yang lebih besar dibanding investasi asing masuk. Sebab, wiraswasta Indonesia lebih bisa menjangkau kemauan konsumsi masyarakat domestik.
"Kita memang dipenuhi investasi asing. Investasi asing yang masuk ke Indonesia ditujukan memenuhi pasar dalam negeri bukan untuk ekspor. Tapi entrepreneur dalam negeri lebih mudah mencapainya, barang konsumsi lebih terjangkau. Kami sangat percaya," tambah Darmin.
Menurut Darmin, menciptakan para pengusaha ini tidak kalah penting dibandingkan pembangunan infrastruktur lantaran memang para pengusaha ini akan terus mendongkrak pertumbuhan dan kestabilan perekonomian.
"Kekurangan infrastruktur lebih banyak dibicarakan, tidak kalah pentingnya membangkitkan dan melahirkan entrepreneurship nasional. Di samping itu pendidikan wirausaha mestinya sudah bergerak dalam tahun ini,"



Sumber :
http://laillamardianti.wordpress.com/2011/02/27/sistem-perekonomian/
http://www.merdeka.com/uang/gubernur-bi-perekonomian-indonesia-paling-stabil-sedunia.html