Selasa, 30 April 2013
MANUSIA DAN KEADILAN
MANUSIA
Manusia dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti “manusia yang tahu”), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup.
KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran” .
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil” . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.Pengertian Keadilan Sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsafat terkagum sejak plato membantah filsafat muda, Thrasymachus. Karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh yang terkuat.
Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Macam – macam keadilan :
Keadilan Komutatif :
perlakuan terhadap sesorang dengan tidak melihat jasa-jasa yg telah diberikannya.
Keadilan Distributif :
perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yg telah diberikannya.
Keadilan Kodrat Alam :
memberi sesuatu sesuai dengan yg diberikan orang lain kepada kita.
Keadilan Konvensional :
keadilan yg diberikan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yg telah diberikan.
Keadilan Perbaikan :
keadilan yg diberikan jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yg telah tercemar.
Pada hakekatnya keberadaan hukum dan keadilan yang terwadahkan sekalipun juga harus selalu mengalami proses penghalusan dan penyempurnaan. Artinya hukum dan keadilan tidak bisa bersandar pada kekuasaan manusia yang statis saja. Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.
Hubungan Manusia dan Keadilan
Pada setiap diri manusia itu pasti mempunyai masalah yang berbeda-beda. Mereka membutuhkan keadilan untuk membela dirinya sendiri. Karna keadilan adalah keinginan alamiah dan historis yang ada pada setiap orang sepanjang sejarah umat manusia di muka bumi. Dalam kamus bahasa Indonesia, keadilan sosial didefinisikan sebagai suatu proses kerja sama untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu secara organik, sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh serta berkembang sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Keadilan berarti melaksanakan hak insani dan kemasyarakatan serta menjalankan hukum-hukum Ilahi di tengah masyarakat secara rata. Dengan kata lain, keadilan berarti bahwa suatu kelompok tertentu tidak memberikan hak yang istimewa bagi diri mereka. Kehidupan manusia tanpa keadilan adalah rupa terburuk yang dapat disaksikan di lembaran sejarah umat manusia di muka bumi ini.
Komentar : menurut saya keadilan harus di tegakan seadil-adilnya tanpa memandang status, jangan sampai keadilan di negara ini seakan-akan sudah tidak artinya lagi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar