Sistem ekonomi
Yang dimaksud sistem ekonomi adalah
suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam
masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip
tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan. Bagaimana sistem
ekonomi yang berlaku dalam masyarakat pada umumnya? Simak baik-baik materi
subbab berikut!
2.macam-macam sistem ekonomi
2.1. Sistem Ekonomi
Tradisional
Perekonomian tradisional terdapat
pada kehidupan masyarakat yang masih sederhana. Hasil alam merupakan sumber
utama perekonomian. Dalam perekonomian ini keluarga bertindak sebagai produsen
sekaligus konsumen, sehingga setiap keluarga berusaha mencapai kebutuhannya
sendiri.
Walaupun dilaksanakan secara
sederhana, perekonomian tradisional mempunyai ciri-ciri yang khas. Adapun
ciri-ciri sistem ekonomi tradisional sebagai berikut.
- Belum ada pembagian kerja yang jelas dalam masyarakat.
- Pemenuhan kebutuhan dilaksanakan dengan sistem barter.
- Hasil produksi dan sistem distribusinya terbentuk karena kebiasaan (tradisi) yang berlaku.
- Jenis produksi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing rumah tangga.
- Kehidupan masyarakat bersifat kekeluargaan.
- Tanah (alam) adalah sumber kehidupan dan sumber kemakmuran.
Perekonomian tradisional diatur dan
dijalankan secara bersama dan untuk kepentingan bersama dalam suatu masyarakat.
Perekonomian ini mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan perekonomian
tradisional antara lain:
- Tidak terjadi persaingan karena semuanya dilakukan berdasarkan kebiasaan.
- Kegiatan yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan kelemahan dari
perekonomian tradisional antara lain:
- Keterbatasan hasil produksi, sehingga masyarakat tidak berusaha mencari keuntungan.
- Karena pengaruh tradisi, pola pikir masyarakat tidak berkembang.
- Tidak memperhitungkan efisiensi dan penggunaan sumber daya.
- Kegiatan perekonomian yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, tidak untuk meningkatkan kesejahteraan.
Seiring datangnya proses kemajuan
dan perubahan peradaban manusia yang terus berkembang, perekonomian secara
bertahap sudah mulai ditinggalkan. Namun, di beberapa daerah terpencil
perekonomian ini masih berlaku. Walaupun terus tergeser dengan masuknya sistem
ekonomi modern dan perubahan peradaban manusia.
2.2.Pasar Bebas atau Liberal
Sistem ekonomi pasar bebas mula-mula
berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX. Dengan semboyan
”Laissez-Faire” yang berarti ”biarlah”, sistem ekonomi ini memberikan kebebasan
kepada masyarakat untuk menentukan dan mengatur sendiri kegiatan ekonomi yang
ingin mereka lakukan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Kebebasan
tersebut meliputi semua kegiatan pokok perekonomian seperti produksi, konsumsi,
dan distribusi.
Dalam sistem ekonomi ini, harga
ditentukan oleh kekuatan persaingan di pasar atau dengan kata lain masalah
pokok ekonomi dipecahkan di pasar oleh kekuatan permintaan dan penawaran yang
disebut juga mekanisme pasar. Pelaku ekonomi pasar bebas mempunyai kebebasan
gerak dalam perekonomian tanpa adanya campur tangan dan hambatan dari
pemerintah. Sehingga sistem ekonomi pasar bebas disebut juga sistem ekonomi
liberal. Negara yang menganut sistem ini, yaitu Amerika Serikat dan
negara-negara Eropa Barat (Inggris, Jerman, Perancis) serta Jepang.
Adapun ciri-ciri sistem ekonomi
kapitalis sebagai berikut.
- Semua alat dan sumber produksi berada di tangan perseorangan, masyarakat, atau perusahaan. Dengan demikian, masing-masing orang bebas mengalokasikan sumber daya yang dimiliki sesuai bakat, keahlian, dan keinginannya (free property).
- Adanya pembagian kelas dalam masyarakat, yaitu kelas pekerja (buruh) dan pemilik modal. Kaum pekerja pada umumnya tergantung pada keberadaan pemilik modal. Para pemilik modal inilah yang mendirikan usaha dan menggerakkan perekonomian dalam sistem pasar bebas.
- Adanya persaingan antarpengusaha untuk memperoleh laba sebesar-besarnya (profit motive). Bagi para pengusaha, laba merupakan sumber pengumpulan (akumulasi) modal. Laba yang tinggi berarti membuka kesempatan untuk memperluas usaha.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan dalam pasar, sehingga penentuan harga terjadi karena mekanisme pasar, yaitu hubungan antara permintaan (demand) dan penawaran (supply). Campur tangan negara dibatasi pada hal-hal yang tidak dapat diusahakan swasta namun menjadi syarat terselenggaranya pasar bebas, misalnya keamanan negara.
Sistem ekonomi pasar bebas
memberikan keleluasaan terhadap masyarakat untuk menentukan dan mengatur
sendiri kegiatan ekonomi yang akan mereka lakukan. Sebagai suatu sistem,
ekonomi pasar bebas memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan sistem ekonomi liberal
sebagai berikut.
- Setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
- Inisiatif dan kreativitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi dapat dikembangkan.
- Adanya persaingan produsen untuk menghasilkan barang yang bermutu.
- Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena tindakannya selalu didasarkan pada prinsip ekonomi.
Kelemahan sistem ekonomi kapitalis
sebagai berikut.
- Kebebasan mudah disalahgunakan oleh pihak yang kuat dari segi ekonomi untuk memeras pihak yang lemah.
- Persaingan untuk merebut pasaran dapat mendorong terbentuknya monopoli, kolusi usaha dan konglomerasi yang mengancam pengusaha lemah.
- Munculnya kesenjangan yang semakin besar antara golongan ekonomi kuat dengan yang lemah.
- Perekonomian mudah terguncang ketidakstabilan.
Sistem pasar bebas memang terkesan
kejam untuk pihak yang lemah atau kalah dalam persaingan. Akan tetapi, sistem
pasar bebas yang modern sudah mengurangi sebanyak mungkin kelemahannya. Adanya
asas-asas demokrasi telah memperlunak pelaksanaan sistem pasar bebas.
Pemerintah berperan melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan
monopoli melalui undangundang antimonopoli. Selain itu, pemerintah memberi hak
dan kebebasan kepada kaum buruh untuk mengorganisasi diri dan membela
hak-haknya terhadap majikan. Untuk mengurangi ketimpangan pendapatan,
pemerintah menerapkan sistem jaminan sosial bagi penduduk miskin.
2.3. Sistem Ekonomi Sosialis (Komando, Terpusat atau
Terpimpin)
Kelemahan-kelemahan sistem ekonomi
pasar bebas mendapat kritik keras dan menimbulkan reaksi ekstrem ke arah lain,
yaitu sistem ekonomi komando. Sistem ekonomi komando disebut juga sistem
ekonomi sentral atau terpusat. Hal ini disebabkan semua kegiatan ekonomi
(produksi, konsumsi, dan distribusi) direncanakan serta dikomando oleh
pemerintah, sehingga corak dan jenis kegiatan yang ada di negara tersebut
ditentukan oleh pemerintah juga. Semua sumber daya yang ada, termasuk sumber
daya manusia, merupakan milik pemerintah yang akan digunakan sesuai dengan
rencana yang telah dibuat sebelumnya. Dalam sistem komando, peran swasta tidak
menonjol, karena produsen baik rumah tangga, perusahaan, maupun industri hanya
sebagai pelaksana rencana pemerintah. Sistem ekonomi ini dianut di
negara-negara yang mempunyai paham komunis, seperti Kuba.
Adapun ciri-ciri sistem ekonomi
sosialis sebagai berikut.
- Semua alat dan sumber produksi milik negara. Dengan demikian, hak milik perseorangan tidak ada. Setiap orang yang di dalam perekonomian tidak mempunyai hak milik pribadi, mereka hanya berfungsi sebagai pelaksana (objek) saja.
- Kebijakan perekonomian diatur oleh pemerintah (central planning). Pemerintah sebagai penguasa akan menjalankan proses pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun pengawasan.
- Jenis pekerjaan dan pembagian kerja diatur oleh pemerintah. Rakyat tidak bisa memilih dan menentukan jenis pekerjaan yang dikehendaki, karena telah ditentukan oleh pemerintah.
- Tidak ada pihak swasta yang dapat melakukan kegiatan ekonomi secara bebas. Hal ini karena pemerintah menganggap semua warga negara sebagai pekerja.
Kelebihan sistem
ekonomi sosialis sebagai berikut.
- Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perekonomian.
- Pemerintah dapat menentukan jenis-jenis industri atau produksi.
- Pemerintah mudah melaksanakan pengendalian dan pengawasan harga.
- Pemerintah dapat mengatur distribusi barang-barang produksi.
- Perekonomian relatif stabil dan jarang terjadi krisis.
- Adanya pemerataan penerimaan pendapatan.
Kelemahan sistem
ekonomi sosialis sebagai berikut.
- Inisiatif dan daya kreasi individu tidak berkembang.
- Masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk memiliki alat dan sumber daya ekonomi.
- Bersifat paternalistis. Apa yang dikatakan pemerintah selalu benar, sehingga rakyat wajib patuh.
- Pemerintah sulit menghitung kebutuhan masyarakatnya dan besarnya biaya dari kegiatan-kegiatan produksi secara sentral. Hal ini karena masalah-masalah ekonomi sangat kompleks.
2.4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi ini merupakan
pertengahan dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar bebas, di mana
sumber daya dialokasikan oleh pasar dan pemerintah. Adapun tujuannya untuk
menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat terhadap sumber
daya ekonomi. Jadi, sistem ekonomi campuran adalah suatu sistem organisasi
ekonomi yang ditandai dengan keikutsertaan pemerintah dalam menentukan caracara
mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Sistem ekonomi campuran
juga disebut dengan istilah demokrasi ekonomi, welfare state atau
keynesianisme.
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran
sebagai berikut.
- Ada kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh pribadi-pribadi (swasta), dan sebagian lagi (biasanya pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti listrik, air minum, telekomunikasi, jalan, jembatan, serta taman-taman kota) dipegang oleh pemerintah.
- Sebagian interaksi ekonomi terjadi di pasar. Akan tetapi, masih ada campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakannya. Misalnya untuk melindungi konsumen, pemerintah menggunakan kebijakan harga atas (ceiling price). Sedangkan untuk melindungi golongan produsen, pemerintah sering menggunakan kebijakan harga dasar (floor price).
- Persaingan diperbolehkan tetapi gerak-geriknya diawasi agar tidak sampai mengarah ke bentuk persaingan yang saling merugikan. Intinya, campur tangan pemerintah dimaksudkan untuk menyehatkan kehidupan ekonomi, mencegah terjadinya penumpukan atau konsentrasi ekonomi ke satu tangan (monopoli), serta mencegah dan mengatasi kalau terjadi krisis ekonomi.
Salah satu penganut sistem
ekonomi campuran adalah Indonesia.
Dari uraian tersebut, jelas bahwa
ciri yang paling menonjol dari sistem ekonomi campuran adalah adanya intervensi
(campur tangan) pemerintah dalam perekonomian yang terintegrasi di pasar. Dalam
sebuah perekonomian campuran, intervensi pemerintah tampil dalam kadar atau derajat
yang berbeda-beda. Sistem ekonomi yang campur tangannya lemah berarti mendekati
sistem ekonomi pasar, sedangkan yang kuat mendekati sistem ekonomi perencanaan
(terpusat).
2.5. Sistem Ekonomi Indonesia (Demokrasi Ekonomi, Kerakyatan atau
Pancasila)
Anda telah mempelajari berbagai
macam sistem ekonomi yang ada. Lalu, sistem ekonomi manakah yang dianut oleh
Indonesia? Apakah kita menganut sistem pasar bebas, sistem komando, atau
campuran dari keduanya? Pernahkah Anda mendengar sistem ekonomi Pancasila? Sebagai
ideologi negara, Pancasila mengandung asas-asas bersama bagi kebinekaragaman
Indonesia. Landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD
1945, dengan demikian sistem yang berlaku berorientasi pada Ketuhanan yang Maha
Esa (berlakunya etika dan nilai agama); Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(tidak membiarkan pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya
kebersamaan dan asas kekeluargaan); kerakyatan (mengutamakan kehidupan rakyat
dan hajat hidup orang banyak); serta keadilan sosial (persamaan/emansipasi,
serta kemakmuran masyarakat secara bersama). Dari butir-butir tersebut,
keadilan menjadi sangat penting dalam sistem ekonomi Indonesia. UUD 1945, pasal
33 adalah landasan konstitusional sistem ekonomi Indonesia. Isi pasal tersebut
adalah pasal 33 setelah amendemen 2002.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Keadilan merupakan sebuah titik tolak, proses, sekaligus tujuan yang ingin dicapai.
Seperti tertuang dalam UUD 1945 dan
GBHN yang diberi nama sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan,
atau disebut juga dengan sistem ekonomi Pancasila. Adapun ciri-ciri dari sistem
demokrasi ekonomi adalah, sebagai berikut. [1]
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Sumber kekayaan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
- Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antardaerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Kelengkapan lain dapat Anda cermati
dalam pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2), dan 34. Landasan-landasan perekonomian
ini menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan ekonomi, bukan negara atau
perorangan (kelompok).
Hal tersebut telah sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia yang dirumuskan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar.
Cita-cita tersebut adalah mewujudkan masyarakat yang adil makmur. Dengan
usaha-usaha pembangunan dan pemerataan serta dengan makin meluasnya modernisasi
dan pendidikan diharapkan terciptalah masyarakat adil dan makmur yang merupakan
cita-cita bangsa dan negara kita.
Adil menyangkut pembagian-pembagian
hasil produksi, pendapatan dan kesempatan di antara para warga masyarakat. Adil
memang tidak sama dengan ”sama rata”, melainkan cukup untuk semua sesuai dengan
kebutuhannya, tanpa perbedaan kekayaan yang terlampau mencolok dan tanpa
diskriminasi antarindividu, jenis kelamin, keluarga, suku, agama, ras, pulau,
dan provinsi.
Makmur dipandang dari segi ekonomi,
mengandung unsur-unsur berikut.
- Paling sedikit kebutuhan hidup pokok terpenuhi, yang memungkinkan setiap warga masyarakat untuk hidup layak dan dihargai sebagai manusia.
- Tercapainya suatu keseimbangan yang wajar antara kebutuhan dasar dan barang atau jasa yang tersedia. Jadi, makmur belum tentu sama dengan kaya, tetapi juga tidak berarti tidak ada kekurangan lain.
- Terpenuhinya kebutuhan pokok lahiriah maupun kebutuhan pokok rohani.
System ekonomi syariah
Sistem ekonomi syariah menarik untuk dikaji karena diharapkan dapat memecahkan masalah-masalah yang melanda ekonomi dunia. Kemampuan ekonomi syariah di Indonesia dibuktikan dengan tidak goyahnya Bank Muamalat Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan yang berdasarkan pada syariat Islam dalam menghadapi krisis ekonomi pada 1997 sampai sekarang. Dewasa ini telah banyak bank umum yang mendirikan bank syariah. Di samping itu, ekonomi syariah sebagai suatu sistem merupakan cabang ilmu pengetahuan yang dijiwai oleh ajaran Islam.
Dalam kehidupan ekonomi, sistem ekonomi syariah dapat dilihat penerapannya, yaitu sebagai berikut.
- Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islam yang tidak menerapkan sistem bunga (interest) dan ternyata mampu bersaing dengan bank-bank kapitalis (barat).
- Bank-bank Islam (Bank Muamalat Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan lembaga keuangan lain non-bank (pegadaian syariah, dan leasing syariah).
- Pusat-pusat perdagangan berdasarkan syariah.
Adapun nilai-nilai dasar ekonomi
syariah menurut A. M. Saefudin sebagaimana dikutip oleh Muhammad Daud Ali,
yaitu sebagai berikut.
a. Nilai Dasar Pemilikan
Berdasarkan nilai dasar pemilikan
nilai-nilai dasar ekonomi syariah meliputi.
- Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan Tuhan kepadanya. Misalnya, dengan membiarkan lahan atau sebidang tanah tidak diolah sebagaimana mestinya akan kehilangan hak atas sumbersumber ekonomi.
- Lama kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia itu hidup di dunia ini. Jika seorang manusia meninggal dunia, harta kekayaannya dibagikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan yang telah ditentukan Tuhan.
- Sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara atau sekurang-kurangnya dikuasai negara untuk kepentingan umum atau orang banyak.
b. Nilai Dasar Keseimbangan
Keseimbangan merupakan nilai dasar
yang memengaruhi berbagai aspek tingkah laku ekonomi seorang muslim. Asas
keseimbangan ini, misalnya, terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi
pemborosan. Nilai dasar keseimbangan ini harus dijaga sebaik-baiknya bukan saja
antara kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam ekonomi. Namun,
keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Di samping
itu, harus juga dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Nilai Dasar Keadilan
Dalam Islam, keadilan adalah titik
tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia. Dalam hubungan ini
perlu dikemukakan sebagai berikut.
- Keadilan itu harus diterapkan pada semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantasan keborosan.
- Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar. Misalnya, melalui zakat, infak, dan sedekah (pemberian yang ikhlas yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya).
Adapun nilai-nilai instrumental
dalam sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut.
a. Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam
yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang
menurut aturan tertentu. Zakat merupakan sarana komunikasi utama antara manusia
dan manusia lain dalam masyarakat.
b. Kerja Sama Ekonomi
Kerja sama merupakan watak
masyarakat ekonomi menurut ajaran Islam. Kerja sama tersebut harus tercermin
dalam segala tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi, baik barang maupun
jasa. Salah satu bentuk kerja sama yang sesuai dengan ajaran Islam adalah
girad, yaitu kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang
memiliki keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit
ekonomi atau usaha.
Ajaran kerja sama dalam ajaran
ekonomi syariah bertujuan:
- menciptakan kerja sama produktif dalam kehidupan bermasyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan masyarakat;
- mencegah penindasan ekonomi (distribusi kekayaan) yang tidak merata;
- melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah.
c. Peranan Negara
Peranan negara umumnya pemerintah
pada khususnya sangat menentukan dalam pelaksanaan nilai-nilai sistem ekonomi
syariah. Peranan itu diperlukan dalam aspek hukum, perencanaan, dan pengawasan alokasi
atau distribusi.
Sumber
:
http://perpustakaancyber.blogspot.com/2013/05/pengertian-sistem-ekonomi-indonesia.html