Sabtu, 10 Mei 2014

SISTEM EKONOMI



Sistem ekonomi

Yang dimaksud sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan. Bagaimana sistem ekonomi yang berlaku dalam masyarakat pada umumnya? Simak baik-baik materi subbab berikut!


2.macam-macam sistem ekonomi

2.1. Sistem Ekonomi Tradisional

Perekonomian tradisional terdapat pada kehidupan masyarakat yang masih sederhana. Hasil alam merupakan sumber utama perekonomian. Dalam perekonomian ini keluarga bertindak sebagai produsen sekaligus konsumen, sehingga setiap keluarga berusaha mencapai kebutuhannya sendiri.

Walaupun dilaksanakan secara sederhana, perekonomian tradisional mempunyai ciri-ciri yang khas. Adapun ciri-ciri sistem ekonomi tradisional sebagai berikut.
  1. Belum ada pembagian kerja yang jelas dalam masyarakat.
  2. Pemenuhan kebutuhan dilaksanakan dengan sistem barter.
  3. Hasil produksi dan sistem distribusinya terbentuk karena kebiasaan (tradisi) yang berlaku.
  4. Jenis produksi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing rumah tangga.
  5. Kehidupan masyarakat bersifat kekeluargaan.
  6. Tanah (alam) adalah sumber kehidupan dan sumber kemakmuran.
Perekonomian tradisional diatur dan dijalankan secara bersama dan untuk kepentingan bersama dalam suatu masyarakat. Perekonomian ini mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan perekonomian tradisional antara lain:
  1. Tidak terjadi persaingan karena semuanya dilakukan berdasarkan kebiasaan.
  2. Kegiatan yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan kelemahan dari perekonomian tradisional antara lain:
  1. Keterbatasan hasil produksi, sehingga masyarakat tidak berusaha mencari keuntungan.
  2. Karena pengaruh tradisi, pola pikir masyarakat tidak berkembang.
  3. Tidak memperhitungkan efisiensi dan penggunaan sumber daya.
  4. Kegiatan perekonomian yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, tidak untuk meningkatkan kesejahteraan.
Seiring datangnya proses kemajuan dan perubahan peradaban manusia yang terus berkembang, perekonomian secara bertahap sudah mulai ditinggalkan. Namun, di beberapa daerah terpencil perekonomian ini masih berlaku. Walaupun terus tergeser dengan masuknya sistem ekonomi modern dan perubahan peradaban manusia.

2.2.Pasar Bebas atau Liberal

Sistem ekonomi pasar bebas mula-mula berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX. Dengan semboyan ”Laissez-Faire” yang berarti ”biarlah”, sistem ekonomi ini memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan dan mengatur sendiri kegiatan ekonomi yang ingin mereka lakukan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Kebebasan tersebut meliputi semua kegiatan pokok perekonomian seperti produksi, konsumsi, dan distribusi.

Dalam sistem ekonomi ini, harga ditentukan oleh kekuatan persaingan di pasar atau dengan kata lain masalah pokok ekonomi dipecahkan di pasar oleh kekuatan permintaan dan penawaran yang disebut juga mekanisme pasar. Pelaku ekonomi pasar bebas mempunyai kebebasan gerak dalam perekonomian tanpa adanya campur tangan dan hambatan dari pemerintah. Sehingga sistem ekonomi pasar bebas disebut juga sistem ekonomi liberal. Negara yang menganut sistem ini, yaitu Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat (Inggris, Jerman, Perancis) serta Jepang.

Adapun ciri-ciri sistem ekonomi kapitalis sebagai berikut.
  1. Semua alat dan sumber produksi berada di tangan perseorangan, masyarakat, atau perusahaan. Dengan demikian, masing-masing orang bebas mengalokasikan sumber daya yang dimiliki sesuai bakat, keahlian, dan keinginannya (free property).
  2. Adanya pembagian kelas dalam masyarakat, yaitu kelas pekerja (buruh) dan pemilik modal. Kaum pekerja pada umumnya tergantung pada keberadaan pemilik modal. Para pemilik modal inilah yang mendirikan usaha dan menggerakkan perekonomian dalam sistem pasar bebas.
  3. Adanya persaingan antarpengusaha untuk memperoleh laba sebesar-besarnya (profit motive). Bagi para pengusaha, laba merupakan sumber pengumpulan (akumulasi) modal. Laba yang tinggi berarti membuka kesempatan untuk memperluas usaha.
  4. Pemerintah tidak melakukan campur tangan dalam pasar, sehingga penentuan harga terjadi karena mekanisme pasar, yaitu hubungan antara permintaan (demand) dan penawaran (supply). Campur tangan negara dibatasi pada hal-hal yang tidak dapat diusahakan swasta namun menjadi syarat terselenggaranya pasar bebas, misalnya keamanan negara.
Sistem ekonomi pasar bebas memberikan keleluasaan terhadap masyarakat untuk menentukan dan mengatur sendiri kegiatan ekonomi yang akan mereka lakukan. Sebagai suatu sistem, ekonomi pasar bebas memiliki kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan sistem ekonomi liberal sebagai berikut.
  1. Setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
  2. Inisiatif dan kreativitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi dapat dikembangkan.
  3. Adanya persaingan produsen untuk menghasilkan barang yang bermutu.
  4. Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena tindakannya selalu didasarkan pada prinsip ekonomi.
Kelemahan sistem ekonomi kapitalis sebagai berikut.
  1. Kebebasan mudah disalahgunakan oleh pihak yang kuat dari segi ekonomi untuk memeras pihak yang lemah.
  2. Persaingan untuk merebut pasaran dapat mendorong terbentuknya monopoli, kolusi usaha dan konglomerasi yang mengancam pengusaha lemah.
  3. Munculnya kesenjangan yang semakin besar antara golongan ekonomi kuat dengan yang lemah.
  4. Perekonomian mudah terguncang ketidakstabilan.
Sistem pasar bebas memang terkesan kejam untuk pihak yang lemah atau kalah dalam persaingan. Akan tetapi, sistem pasar bebas yang modern sudah mengurangi sebanyak mungkin kelemahannya. Adanya asas-asas demokrasi telah memperlunak pelaksanaan sistem pasar bebas. Pemerintah berperan melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan monopoli melalui undangundang antimonopoli. Selain itu, pemerintah memberi hak dan kebebasan kepada kaum buruh untuk mengorganisasi diri dan membela hak-haknya terhadap majikan. Untuk mengurangi ketimpangan pendapatan, pemerintah menerapkan sistem jaminan sosial bagi penduduk miskin.

2.3. Sistem Ekonomi Sosialis (Komando, Terpusat atau Terpimpin)

Kelemahan-kelemahan sistem ekonomi pasar bebas mendapat kritik keras dan menimbulkan reaksi ekstrem ke arah lain, yaitu sistem ekonomi komando. Sistem ekonomi komando disebut juga sistem ekonomi sentral atau terpusat. Hal ini disebabkan semua kegiatan ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi) direncanakan serta dikomando oleh pemerintah, sehingga corak dan jenis kegiatan yang ada di negara tersebut ditentukan oleh pemerintah juga. Semua sumber daya yang ada, termasuk sumber daya manusia, merupakan milik pemerintah yang akan digunakan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya. Dalam sistem komando, peran swasta tidak menonjol, karena produsen baik rumah tangga, perusahaan, maupun industri hanya sebagai pelaksana rencana pemerintah. Sistem ekonomi ini dianut di negara-negara yang mempunyai paham komunis, seperti Kuba.

Adapun ciri-ciri sistem ekonomi sosialis sebagai berikut.
  1. Semua alat dan sumber produksi milik negara. Dengan demikian, hak milik perseorangan tidak ada. Setiap orang yang di dalam perekonomian tidak mempunyai hak milik pribadi, mereka hanya berfungsi sebagai pelaksana (objek) saja.
  2. Kebijakan perekonomian diatur oleh pemerintah (central planning). Pemerintah sebagai penguasa akan menjalankan proses pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun pengawasan.
  3. Jenis pekerjaan dan pembagian kerja diatur oleh pemerintah. Rakyat tidak bisa memilih dan menentukan jenis pekerjaan yang dikehendaki, karena telah ditentukan oleh pemerintah.
  4. Tidak ada pihak swasta yang dapat melakukan kegiatan ekonomi secara bebas. Hal ini karena pemerintah menganggap semua warga negara sebagai pekerja.
Kelebihan sistem ekonomi sosialis sebagai berikut.
  1. Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perekonomian.
  2. Pemerintah dapat menentukan jenis-jenis industri atau produksi.
  3. Pemerintah mudah melaksanakan pengendalian dan pengawasan harga.
  4. Pemerintah dapat mengatur distribusi barang-barang produksi.
  5. Perekonomian relatif stabil dan jarang terjadi krisis.
  6. Adanya pemerataan penerimaan pendapatan.
Kelemahan sistem ekonomi sosialis sebagai berikut.
  1. Inisiatif dan daya kreasi individu tidak berkembang.
  2. Masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk memiliki alat dan sumber daya ekonomi.
  3. Bersifat paternalistis. Apa yang dikatakan pemerintah selalu benar, sehingga rakyat wajib patuh.
  4. Pemerintah sulit menghitung kebutuhan masyarakatnya dan besarnya biaya dari kegiatan-kegiatan produksi secara sentral. Hal ini karena masalah-masalah ekonomi sangat kompleks.
2.4. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi ini merupakan pertengahan dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar bebas, di mana sumber daya dialokasikan oleh pasar dan pemerintah. Adapun tujuannya untuk menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat terhadap sumber daya ekonomi. Jadi, sistem ekonomi campuran adalah suatu sistem organisasi ekonomi yang ditandai dengan keikutsertaan pemerintah dalam menentukan caracara mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Sistem ekonomi campuran juga disebut dengan istilah demokrasi ekonomi, welfare state atau keynesianisme.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran sebagai berikut.
  1. Ada kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh pribadi-pribadi (swasta), dan sebagian lagi (biasanya pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti listrik, air minum, telekomunikasi, jalan, jembatan, serta taman-taman kota) dipegang oleh pemerintah.
  2. Sebagian interaksi ekonomi terjadi di pasar. Akan tetapi, masih ada campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakannya. Misalnya untuk melindungi konsumen, pemerintah menggunakan kebijakan harga atas (ceiling price). Sedangkan untuk melindungi golongan produsen, pemerintah sering menggunakan kebijakan harga dasar (floor price).
  3. Persaingan diperbolehkan tetapi gerak-geriknya diawasi agar tidak sampai mengarah ke bentuk persaingan yang saling merugikan. Intinya, campur tangan pemerintah dimaksudkan untuk menyehatkan kehidupan ekonomi, mencegah terjadinya penumpukan atau konsentrasi ekonomi ke satu tangan (monopoli), serta mencegah dan mengatasi kalau terjadi krisis ekonomi.
Salah satu penganut sistem ekonomi campuran adalah Indonesia.

Dari uraian tersebut, jelas bahwa ciri yang paling menonjol dari sistem ekonomi campuran adalah adanya intervensi (campur tangan) pemerintah dalam perekonomian yang terintegrasi di pasar. Dalam sebuah perekonomian campuran, intervensi pemerintah tampil dalam kadar atau derajat yang berbeda-beda. Sistem ekonomi yang campur tangannya lemah berarti mendekati sistem ekonomi pasar, sedangkan yang kuat mendekati sistem ekonomi perencanaan (terpusat).

2.5. Sistem Ekonomi Indonesia (Demokrasi Ekonomi, Kerakyatan atau Pancasila)

Anda telah mempelajari berbagai macam sistem ekonomi yang ada. Lalu, sistem ekonomi manakah yang dianut oleh Indonesia? Apakah kita menganut sistem pasar bebas, sistem komando, atau campuran dari keduanya? Pernahkah Anda mendengar sistem ekonomi Pancasila? Sebagai ideologi negara, Pancasila mengandung asas-asas bersama bagi kebinekaragaman Indonesia. Landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, dengan demikian sistem yang berlaku berorientasi pada Ketuhanan yang Maha Esa (berlakunya etika dan nilai agama); Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (tidak membiarkan pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan dan asas kekeluargaan); kerakyatan (mengutamakan kehidupan rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta keadilan sosial (persamaan/emansipasi, serta kemakmuran masyarakat secara bersama). Dari butir-butir tersebut, keadilan menjadi sangat penting dalam sistem ekonomi Indonesia. UUD 1945, pasal 33 adalah landasan konstitusional sistem ekonomi Indonesia. Isi pasal tersebut adalah pasal 33 setelah amendemen 2002.
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Keadilan merupakan sebuah titik tolak, proses, sekaligus tujuan yang ingin dicapai.
Seperti tertuang dalam UUD 1945 dan GBHN yang diberi nama sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan, atau disebut juga dengan sistem ekonomi Pancasila. Adapun ciri-ciri dari sistem demokrasi ekonomi adalah, sebagai berikut. [1]

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  4. Sumber kekayaan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
  5. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antardaerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  6. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  7. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Kelengkapan lain dapat Anda cermati dalam pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2), dan 34. Landasan-landasan perekonomian ini menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan ekonomi, bukan negara atau perorangan (kelompok).

Hal tersebut telah sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang dirumuskan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar. Cita-cita tersebut adalah mewujudkan masyarakat yang adil makmur. Dengan usaha-usaha pembangunan dan pemerataan serta dengan makin meluasnya modernisasi dan pendidikan diharapkan terciptalah masyarakat adil dan makmur yang merupakan cita-cita bangsa dan negara kita.

Adil menyangkut pembagian-pembagian hasil produksi, pendapatan dan kesempatan di antara para warga masyarakat. Adil memang tidak sama dengan ”sama rata”, melainkan cukup untuk semua sesuai dengan kebutuhannya, tanpa perbedaan kekayaan yang terlampau mencolok dan tanpa diskriminasi antarindividu, jenis kelamin, keluarga, suku, agama, ras, pulau, dan provinsi.

Makmur dipandang dari segi ekonomi, mengandung unsur-unsur berikut.
  1. Paling sedikit kebutuhan hidup pokok terpenuhi, yang memungkinkan setiap warga masyarakat untuk hidup layak dan dihargai sebagai manusia.
  2. Tercapainya suatu keseimbangan yang wajar antara kebutuhan dasar dan barang atau jasa yang tersedia. Jadi, makmur belum tentu sama dengan kaya, tetapi juga tidak berarti tidak ada kekurangan lain.
  3. Terpenuhinya kebutuhan pokok lahiriah maupun kebutuhan pokok rohani.




System ekonomi syariah

Sistem ekonomi syariah menarik untuk dikaji karena diharapkan dapat memecahkan masalah-masalah yang melanda ekonomi dunia. Kemampuan ekonomi syariah di Indonesia dibuktikan dengan tidak goyahnya Bank Muamalat Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan yang berdasarkan pada syariat Islam dalam menghadapi krisis ekonomi pada 1997 sampai sekarang. Dewasa ini telah banyak bank umum yang mendirikan bank syariah. Di samping itu, ekonomi syariah sebagai suatu sistem merupakan cabang ilmu pengetahuan yang dijiwai oleh ajaran Islam.

Dalam kehidupan ekonomi, sistem ekonomi syariah dapat dilihat penerapannya, yaitu sebagai berikut.
  1. Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islam yang tidak menerapkan sistem bunga (interest) dan ternyata mampu bersaing dengan bank-bank kapitalis (barat).
  2. Bank-bank Islam (Bank Muamalat Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan lembaga keuangan lain non-bank (pegadaian syariah, dan leasing syariah).
  3. Pusat-pusat perdagangan berdasarkan syariah.
Adapun nilai-nilai dasar ekonomi syariah menurut A. M. Saefudin sebagaimana dikutip oleh Muhammad Daud Ali, yaitu sebagai berikut.

a. Nilai Dasar Pemilikan

Berdasarkan nilai dasar pemilikan nilai-nilai dasar ekonomi syariah meliputi.
  1. Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan Tuhan kepadanya. Misalnya, dengan membiarkan lahan atau sebidang tanah tidak diolah sebagaimana mestinya akan kehilangan hak atas sumbersumber ekonomi.
  2. Lama kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia itu hidup di dunia ini. Jika seorang manusia meninggal dunia, harta kekayaannya dibagikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan yang telah ditentukan Tuhan.
  3. Sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara atau sekurang-kurangnya dikuasai negara untuk kepentingan umum atau orang banyak.
b. Nilai Dasar Keseimbangan

Keseimbangan merupakan nilai dasar yang memengaruhi berbagai aspek tingkah laku ekonomi seorang muslim. Asas keseimbangan ini, misalnya, terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi pemborosan. Nilai dasar keseimbangan ini harus dijaga sebaik-baiknya bukan saja antara kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam ekonomi. Namun, keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Di samping itu, harus juga dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban.

c. Nilai Dasar Keadilan

Dalam Islam, keadilan adalah titik tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan sebagai berikut.
  1. Keadilan itu harus diterapkan pada semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantasan keborosan.
  2. Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar. Misalnya, melalui zakat, infak, dan sedekah (pemberian yang ikhlas yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya).
Adapun nilai-nilai instrumental dalam sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut.

a. Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Zakat merupakan sarana komunikasi utama antara manusia dan manusia lain dalam masyarakat.

b. Kerja Sama Ekonomi

Kerja sama merupakan watak masyarakat ekonomi menurut ajaran Islam. Kerja sama tersebut harus tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerja sama yang sesuai dengan ajaran Islam adalah girad, yaitu kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang memiliki keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau usaha.

Ajaran kerja sama dalam ajaran ekonomi syariah bertujuan:
  1. menciptakan kerja sama produktif dalam kehidupan bermasyarakat;
  2. meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan masyarakat;
  3. mencegah penindasan ekonomi (distribusi kekayaan) yang tidak merata;
  4. melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah.
c. Peranan Negara

Peranan negara umumnya pemerintah pada khususnya sangat menentukan dalam pelaksanaan nilai-nilai sistem ekonomi syariah. Peranan itu diperlukan dalam aspek hukum, perencanaan, dan pengawasan alokasi atau distribusi.

Sumber :
http://perpustakaancyber.blogspot.com/2013/05/pengertian-sistem-ekonomi-indonesia.html

Kamis, 01 Mei 2014

Sistem Hukum Indonesia, Perbandingan Sistem Peradilan Di Indonesia dan sejarah hukum indonesia



Sistem Hukum Indonesia, Perbandingan Sistem Peradilan Di Indonesia dan sejarah hukum indonesia

Fenomena klasik hukum dalam perkembangan dunia hukum di Indonesia adalah kritikan organisasi-organisasi keprofesian hukum, serta sorotan masyarakat (baca: tekanan) terhadap peran lembaga peradilan, maupun sikap masyarakat yang skeptis atau pesimis terhadap pemberlakuan sistem hukum maupun institusi hukum yang akhirnya cenderung apatis terhadap adanya kepastian hukum atas penegakan hukum di Indonesia. Hal ini bukan saja merupakan kegundahan sebagian masyarakat yang menginginkan perubahan atas hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga perspektif kaum intelektual dan fakar hukum baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam memandang hukum. Guru besar kriminologi dari Universitas Indonesia, Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, misalnya, berpendapat bahwa hukum telah mengalami degradasi nilai, sehingga fungsi hukum tidak lain dari alat kejahatan, atau dalam bahasa beliau ‘law as a tool of crime’. (Semu, Kepastian Hukum di Indonesia, Kompas, 26 November 2005).
Thomas M. Franck seorang Profesor Hukum dan Direktur Pusat Studi Internasional, Universitas New York dalam tulisannya, menyatakan bahwa “Para ahli AS berpendapat bahwa pembangunan ekonomi memerlukan pembaharuan hukum. Hukum di negara berkembang dianggap tidak akomodatif bagi pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi memerlukan hukum yang dapat menciptakan predictability, stability dan fairness. Hukum di negara berkembang menganut dualisme hukum yaitu hukum adat dan hukum peninggalan penjajah. ” Walaupun tulisan ini sudah cukup lama dipublikasikan, namun melihat dinamika hukum di Indonesia, dengan terjadinya proses lintas batas atau globalisasi yang dirasakan terjadi pula di Indonesia, sehingga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, globalisasi ekonomi merupakan faktor dominan yang mempengaruhi pembangunan ekonominya termasuk pembentukan hukum di negara tersebut.

Sistem Hukum Indonesia Dan Hukum Ekonomi

Melihat fenomena hukum di Indonesia, tidak terlepas dari sistem hukum yang membentuknya dengan melibatkan para pelaku hukumnya. Sehingga ketika para praktisi hukum menjalankan tugasnya dan terjadi banyak ’ketimpangan hukum’ seperti apa yang terjadi selama ini, mereka selalu mengatakan ''hukum positifnya” memang berbunyi begitu. Dengan demikian, bukankah hal tersebut menjadi dasar dan landasan yang ''benar'' menurut ilmu hukum yang berlaku selama ini?
Sebenarnya ilmu hukum yang kita pelajari, kita yakini, dan kita praktikkan pada hakikatnya adalah Ilmu Hukum Belanda. Buku LJ van Apeldoorn yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum judul aslinya adalah Pengantar Ilmu Hukum Belanda. Salah satu ciri terpenting dalam sistem hukum Belanda adalah aliran legal positivism. Hal ini dapat menjadi suatu kekeliruan yang paling mendasar dalam kehidupan hukum di Indonesia, terutama sekali ketika pelaksana hukum kita memahaminya secara harfiyah, karena dalam kajian ilmu hukum, sistem hukum Belanda tergolong pengikut mazhab Roman Law System (istilah Prof Rahardjo sistem hukum Romawi-Jerman). Sistem ini dibentuk di benua Eropa yang penggodokannya sejak abad ke-12 dan 13, yang mendasarkan pada tersusunnya peraturan perundang-undangan, sehingga menurut sistem ini, UU menjadi sumber utama dan hakim tidak boleh membuat keputusan yang berbeda dengan UU. Dengan perbedaan penerapan hukum diatas, kemudian berimplikasi terhadap sistem pendidikan hukum di negara-negara penganut kedua sistem hukum tersebut. Sistem pendidikan hukum di negara civil law lebih menekankan kepada metode pengajaran yang bersifat doktrinal, monolog dimana mahasiswa bersifat pasif dan umumnya diajarkan untuk menghapal perundang-undangan. Perbandingan suatu teori atau hukum juga jarang dilakukan, karena umumnya negara-negara civil law berpaham positivisme, sehingga landasan maupun pemikiran tentang hukum hanya berpedoman kepada perundang-undangan yang telah terkodifikasi. Hal ini menyebabkan perbandingan hukum dengan negara lain dianggap kurang penting dan kurang mempunyai kekuatan hukum apabila dijadikan landasan pembelaan dalam sebuah peradilan.
Sebaliknya, sistem pendidikan di negara common law lebih menekankan kepada practical use yang menekankan kepada putusan hakim, membuat perkuliahan difokuskan kepada pembahasan kasus hukum dan putusan pengadilan. Pemahaman terhadap teori hanya diberikan di awal perkuliahan dengan metode self learning, dimana para dosen hanya memberikan pengantar dan referensi buku yang harus dipelajari serta dirangkum oleh para mahasiswa.
Di dalam pasal 20 AB disebutkan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan UU. Dalam pandangan aliran Legisme abad XIX, setelah Napoleon mengundangkan Civil Code-nya, berkembanglah anggapan bahwa UU adalah hukum itu sendiri. Civil Code bukan saja dianggap sempurna, namun juga sekaligus dianggap menghasilkan kepastian dan kesatuan hukum. Ini kemudian berkembang bahwa UU adalah esensi hukum itu sendiri, dimana hakim hanya mempunyai peran menerapkan UU (meliputi peraturan perundangan) dalam memberikan putusan hukum.
Kalau Roman Law System ini dipahami secara kaku, maka tidak ada kekeliruan hakim dalam memberikan keputusan. Dalam waktu bersamaan, juga tidak ada tanggung jawab yang dibebankan kepada hakim. Yang salah, keliru, tidak tepat, tidak adil, atau negatif lainnya adalah bunyi harfiah UU atau peraturan perundangan, legal maxim-nya, ''memang hukum (peraturan perundangan) berbunyi begitu''.
Para ahli berpendapat, bahwa sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law). Sistem hukum Indonesia juga tidak sama dengan sistem hukum Anglo-America. Sebelum kemerdekaan, hanya Inggris, sang Penjajah, yang mencoba menerapkan beberapa konsep peradilan ala Anglo Saxon seperti Sistem Jury dan konsep peradilan pidana. Namun, sejak akhir 70-an, konsep hukum yang biasa digunakan di sistem Anglo America banyak diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. Tidak hanya konsep-konsep hukum pidana. Konsep perdata dan hukum ekonomi banyak berkiblat pada perkembangan hukum di Amerika.


Sejarah Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
A.Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a.Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b.Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c.Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah:
1.Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum
2.Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi
3.Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi
4.Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas
5.Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:
Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan
Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi:
Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina
Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah:
1.Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan
2.Unifikasi kejaksaan
3.Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan
4.Pembentukan lembaga pendidikan hukum
5.Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
B.Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a.Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi:
Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan
Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b.Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
C.Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a.Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah:
1.Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif
2.Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman
3.Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965
Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b.Periode Orde Baru
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru? membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan:
Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif
Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
D.Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
1.Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan
2.Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia
3.Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.
Kesimpulan
Ilmu hukum Indonesia adalah suatu sistem pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum terdapat di Indonesia, sehingga kita dapat mengenal tentang hukum di Indonesia. Dari Makalah ini kita dapat mengetahui sejarah hukum di Indonesia sehingga kita dapat lebih mendalami dan memahami tentang hukum secara singkat dan jelas, yang kedepannya akan mendorong kita agar berhati-hati dalam bertindak. Di dalam makalah ini juga telah diterangkan berbagai hukum yang berlaku di Indonesia yang dilihat dari sejarah hukum Indonesia, sehingga kita dapat mempunyai pedoman dan pengetahuan yang lebih tentang hukum.

Sumber : http://www.bangka.go.id/artikel.php?id_artikel=4
               http://hermawanrudi.wordpress.com/sih/sejarah-hukum-indonesia/