Kamis, 01 Mei 2014

Sistem Hukum Indonesia, Perbandingan Sistem Peradilan Di Indonesia dan sejarah hukum indonesia



Sistem Hukum Indonesia, Perbandingan Sistem Peradilan Di Indonesia dan sejarah hukum indonesia

Fenomena klasik hukum dalam perkembangan dunia hukum di Indonesia adalah kritikan organisasi-organisasi keprofesian hukum, serta sorotan masyarakat (baca: tekanan) terhadap peran lembaga peradilan, maupun sikap masyarakat yang skeptis atau pesimis terhadap pemberlakuan sistem hukum maupun institusi hukum yang akhirnya cenderung apatis terhadap adanya kepastian hukum atas penegakan hukum di Indonesia. Hal ini bukan saja merupakan kegundahan sebagian masyarakat yang menginginkan perubahan atas hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga perspektif kaum intelektual dan fakar hukum baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam memandang hukum. Guru besar kriminologi dari Universitas Indonesia, Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, misalnya, berpendapat bahwa hukum telah mengalami degradasi nilai, sehingga fungsi hukum tidak lain dari alat kejahatan, atau dalam bahasa beliau ‘law as a tool of crime’. (Semu, Kepastian Hukum di Indonesia, Kompas, 26 November 2005).
Thomas M. Franck seorang Profesor Hukum dan Direktur Pusat Studi Internasional, Universitas New York dalam tulisannya, menyatakan bahwa “Para ahli AS berpendapat bahwa pembangunan ekonomi memerlukan pembaharuan hukum. Hukum di negara berkembang dianggap tidak akomodatif bagi pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi memerlukan hukum yang dapat menciptakan predictability, stability dan fairness. Hukum di negara berkembang menganut dualisme hukum yaitu hukum adat dan hukum peninggalan penjajah. ” Walaupun tulisan ini sudah cukup lama dipublikasikan, namun melihat dinamika hukum di Indonesia, dengan terjadinya proses lintas batas atau globalisasi yang dirasakan terjadi pula di Indonesia, sehingga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, globalisasi ekonomi merupakan faktor dominan yang mempengaruhi pembangunan ekonominya termasuk pembentukan hukum di negara tersebut.

Sistem Hukum Indonesia Dan Hukum Ekonomi

Melihat fenomena hukum di Indonesia, tidak terlepas dari sistem hukum yang membentuknya dengan melibatkan para pelaku hukumnya. Sehingga ketika para praktisi hukum menjalankan tugasnya dan terjadi banyak ’ketimpangan hukum’ seperti apa yang terjadi selama ini, mereka selalu mengatakan ''hukum positifnya” memang berbunyi begitu. Dengan demikian, bukankah hal tersebut menjadi dasar dan landasan yang ''benar'' menurut ilmu hukum yang berlaku selama ini?
Sebenarnya ilmu hukum yang kita pelajari, kita yakini, dan kita praktikkan pada hakikatnya adalah Ilmu Hukum Belanda. Buku LJ van Apeldoorn yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum judul aslinya adalah Pengantar Ilmu Hukum Belanda. Salah satu ciri terpenting dalam sistem hukum Belanda adalah aliran legal positivism. Hal ini dapat menjadi suatu kekeliruan yang paling mendasar dalam kehidupan hukum di Indonesia, terutama sekali ketika pelaksana hukum kita memahaminya secara harfiyah, karena dalam kajian ilmu hukum, sistem hukum Belanda tergolong pengikut mazhab Roman Law System (istilah Prof Rahardjo sistem hukum Romawi-Jerman). Sistem ini dibentuk di benua Eropa yang penggodokannya sejak abad ke-12 dan 13, yang mendasarkan pada tersusunnya peraturan perundang-undangan, sehingga menurut sistem ini, UU menjadi sumber utama dan hakim tidak boleh membuat keputusan yang berbeda dengan UU. Dengan perbedaan penerapan hukum diatas, kemudian berimplikasi terhadap sistem pendidikan hukum di negara-negara penganut kedua sistem hukum tersebut. Sistem pendidikan hukum di negara civil law lebih menekankan kepada metode pengajaran yang bersifat doktrinal, monolog dimana mahasiswa bersifat pasif dan umumnya diajarkan untuk menghapal perundang-undangan. Perbandingan suatu teori atau hukum juga jarang dilakukan, karena umumnya negara-negara civil law berpaham positivisme, sehingga landasan maupun pemikiran tentang hukum hanya berpedoman kepada perundang-undangan yang telah terkodifikasi. Hal ini menyebabkan perbandingan hukum dengan negara lain dianggap kurang penting dan kurang mempunyai kekuatan hukum apabila dijadikan landasan pembelaan dalam sebuah peradilan.
Sebaliknya, sistem pendidikan di negara common law lebih menekankan kepada practical use yang menekankan kepada putusan hakim, membuat perkuliahan difokuskan kepada pembahasan kasus hukum dan putusan pengadilan. Pemahaman terhadap teori hanya diberikan di awal perkuliahan dengan metode self learning, dimana para dosen hanya memberikan pengantar dan referensi buku yang harus dipelajari serta dirangkum oleh para mahasiswa.
Di dalam pasal 20 AB disebutkan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan UU. Dalam pandangan aliran Legisme abad XIX, setelah Napoleon mengundangkan Civil Code-nya, berkembanglah anggapan bahwa UU adalah hukum itu sendiri. Civil Code bukan saja dianggap sempurna, namun juga sekaligus dianggap menghasilkan kepastian dan kesatuan hukum. Ini kemudian berkembang bahwa UU adalah esensi hukum itu sendiri, dimana hakim hanya mempunyai peran menerapkan UU (meliputi peraturan perundangan) dalam memberikan putusan hukum.
Kalau Roman Law System ini dipahami secara kaku, maka tidak ada kekeliruan hakim dalam memberikan keputusan. Dalam waktu bersamaan, juga tidak ada tanggung jawab yang dibebankan kepada hakim. Yang salah, keliru, tidak tepat, tidak adil, atau negatif lainnya adalah bunyi harfiah UU atau peraturan perundangan, legal maxim-nya, ''memang hukum (peraturan perundangan) berbunyi begitu''.
Para ahli berpendapat, bahwa sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law). Sistem hukum Indonesia juga tidak sama dengan sistem hukum Anglo-America. Sebelum kemerdekaan, hanya Inggris, sang Penjajah, yang mencoba menerapkan beberapa konsep peradilan ala Anglo Saxon seperti Sistem Jury dan konsep peradilan pidana. Namun, sejak akhir 70-an, konsep hukum yang biasa digunakan di sistem Anglo America banyak diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. Tidak hanya konsep-konsep hukum pidana. Konsep perdata dan hukum ekonomi banyak berkiblat pada perkembangan hukum di Amerika.


Sejarah Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
A.Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a.Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b.Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c.Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah:
1.Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum
2.Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi
3.Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi
4.Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas
5.Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:
Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan
Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi:
Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina
Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah:
1.Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan
2.Unifikasi kejaksaan
3.Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan
4.Pembentukan lembaga pendidikan hukum
5.Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
B.Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a.Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi:
Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan
Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b.Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
C.Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a.Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah:
1.Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif
2.Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman
3.Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965
Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b.Periode Orde Baru
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru? membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan:
Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif
Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
D.Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
1.Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan
2.Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia
3.Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.
Kesimpulan
Ilmu hukum Indonesia adalah suatu sistem pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum terdapat di Indonesia, sehingga kita dapat mengenal tentang hukum di Indonesia. Dari Makalah ini kita dapat mengetahui sejarah hukum di Indonesia sehingga kita dapat lebih mendalami dan memahami tentang hukum secara singkat dan jelas, yang kedepannya akan mendorong kita agar berhati-hati dalam bertindak. Di dalam makalah ini juga telah diterangkan berbagai hukum yang berlaku di Indonesia yang dilihat dari sejarah hukum Indonesia, sehingga kita dapat mempunyai pedoman dan pengetahuan yang lebih tentang hukum.

Sumber : http://www.bangka.go.id/artikel.php?id_artikel=4
               http://hermawanrudi.wordpress.com/sih/sejarah-hukum-indonesia/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar