Soal
1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi
sistem informasi !
2. Berikan
contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang
digunakan dalam teknologi informasi !
3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut,
jelaskan!
4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam
teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !
Jawaban
:
1. Fungsi dari
regulasi yang digunakan dalam teknologi sistem informasi adalah salah satu cara
untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi system infromasi. Tidak
hanya sekadar membuat regulasi/aturan, namun juga menerapkannya dalam kehidupan
sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi
terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum. Ada beberapa
peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di
Indonesia, seperti:
- Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- UU Informasi dan Elektronik (ITE)
- Undang-undang Pornografi (UP)
2.
Menjiplak program komputer tanpa
izin dan menjualnya dengan mengklaim program tersebut hasil buatan sendiri.
Pasal 12 ayat 1 : (1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
- buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis.
3. karena
adanya rasa keingintahuan untuk mencoba menyimpang dari regulasi/aturan yang
ada, seperti : peretas mencoba mencoba memasuki dan memodifikasi sistem yang
terlarang tanpa izin, Akses
internet yang tidak terbatas, Kelalaian pengguna komputer, Sistem keamanan
jaringan yang lemah, Kurangnya
perhatian masyarakat dan penegak hukum.
4. hal yang harus di lakukan yaitu :
1. sistem fisik, data dan jaringan untuk mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan.
2.
Mengamankan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Sumber
: http://srirahardjo1904jco.blogspot.co.id/2016/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html