Minggu, 24 April 2016

Etika dan Profesionalisme TSI # tugas 2



Soal

1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !

2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !

3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!

4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !

Jawaban :
1. Fungsi dari regulasi yang digunakan dalam teknologi sistem informasi adalah salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi system infromasi. Tidak hanya sekadar membuat regulasi/aturan, namun juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum. Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
  1. Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  2.  UU Informasi dan Elektronik (ITE)
  3.  Undang-undang Pornografi (UP)

2. Menjiplak program komputer tanpa izin dan menjualnya dengan mengklaim program tersebut hasil buatan sendiri. Pasal 12 ayat 1 : (1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
  1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis.

3.   karena adanya rasa keingintahuan untuk mencoba menyimpang dari regulasi/aturan yang ada, seperti : peretas mencoba mencoba memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang tanpa izin, Akses internet yang tidak terbatas, Kelalaian pengguna komputer, Sistem keamanan jaringan yang lemah, Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hukum.


4. hal yang harus di lakukan yaitu :

1.    sistem fisik, data dan jaringan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
2.      Mengamankan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.  Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.  Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar