ASEAN
Merupakan Gerbang Menuju Ekonomi
Global
ASEAN memiliki arti penting bagi Indonesia,
yaitu; sebagai kekuatan kolektif untuk mempertahankan perdamaian dan stabilitas
kawasan yang dinamis serta mampu mengatasi berbagai tantangan dan memanfaatkan peluang;
sebagai organisasi untuk meningkatkan kerjasama ekonomi dan pembangunan serta
kerjasama sosial dan budaya; sebagai wahana mewujudkan kepentingan masyarakat.
Kepentingan lainnya adalah untuk memperoleh
dukungan bagi kepentingan domestik (border issues, extradition, recovery of
the proceeds of corruption, interfaith dalogue, dan lain-lainnya); dan
meningkatkan bargaining power Indonesia secara kolektif di berbagai
forum internasional (UN, IMF, World Bank, dan sebagainya).
Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC)
merupakan integrasi ekonomi di ASEAN.Ini dilakukan dengan strategi:
intensifikasi inisiatif kerjasama baru dan implementasinya untuk mempercepat
integrasi di 12 sektor prioritas (agro-based products, automotive,
electronics, fisheries, rubber-based products, textiles and apparels,
wood-based products, air travel,
e-ASEAN (ITC), healthcare, tourism, and logistic);
Pembentukan pasar tunggal dan basis produksi yang
stabil, sejahtera dan sangat kompetitif, dimana terdapat kebebasan lalu lintas
barang, jasa, investasi, modal, pembangunan ekonomi yang setara, dan
pengurangan kesenjangan sosial ekonomi; serta integrasi dengan global supply chain pada tahun 2015.
Untuk itu ASEAN Economic Community (AEC)
Blueprint dilengkapi dengan Jadwal Strategik (Strategic Schedule)
yang menjabarkan secara rinci kerangka waktu pencapaian setiap langkah-langkah.
Jadwal Strategik ini dibagi ke dalam empat tahapan: 2008-2009; 2010-2011;
2012-2013; 2014-2015. Blueprint ini juga akan dimonitor secara reguler
setiap enam bulan dengan mempertimbangkan perubahan regional dan internasional,
serta menggunakan scorecard untuk menilai kemajuan yang dicapai.
Beberapa capaian yang diraih selama menuju AEC
2015 adalah; berkurangnya Tarif Intra ASEAN sejak 1993, yaitu ketika skema CEPT
dilaksanakan. Rata-rata Tarif Intra ASEAN untuk Brunei
Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand telah
berkurang dari 12,76% tahun 1993 menjadi 0,05% pada 1 Januari 2010.
Rata-rata Tarif Intra ASEAN pada tahun 2000
(tahun ketika sepuluh negara anggota ASEAN melaksanakan CEPT-AFTA) adalah
sebesar 4,43% dan kemudian tarif ini turun menjadi 1,06% pada tahun 2010;
Pada tanggal 17 Mei 2010, Kesepakatan Perdagangan
Barang ASEAN (ATIGA) yang cakupannya lebih luas diberlakukan, menggantikan
kesepakatan CEPT-AFTA. ATIGA juga berisi mengenai ketentuan wilayah seperti
fasilitasi perdagangan, kepabeanan, prosedur sanitary dan phytosanitary,
dan hambatan teknis perdagangan;
Fasilitasi perdagangan ASEAN Single Window yang
merupakan integrasi sistem kepabeanan ASEAN secara elektronis pada tahun 2012;
Penandatanganan ASEAN Framework Agreement on
Multimodal Transport, yaitu berupa door-to-door delivery with on
document;
Visit ASEAN Pass dalam upaya peningkatan
wisatawan dari ASEAN;
Standarisasi Mutual
Recognition Arrangements/MRA di berbagai sektor (Electrical
and Equipment, Telecommunication Equipment, Cosmetics, Pharmaceuticals and Prepared Food Stuff, Nursing, Engineering, Architecture Services, Surveying
Qualifications);
Liberalisasi dalam bidang jasa, sehingga
memungkinkan banyak jasa penting di ASEAN yang akan dipasok, baik melalui
lintas batas atau melalui pembentukan perusahaan lintas batas negara, untuk
menyediakan jasa tersebut. ASEAN telah melaksanakan negosiasi putaran ke-6 yang
menghasilkan 8 paket komitmen.
ASEAN merupakan gerbang menuju ekonomi global,
dimana hal ini dilakukan dengan upaya; meningkatkan investasi dalam rangka
mendirikan basis manufaktur untuk ekspor ke negara lain di dalam dan luar
kawasan; pengaturan ketentuan asal barang (rules
of origin) yang bertujuan untuk mendorong basis produksi suku cadang dan
komponen di ASEAN, sehingga membentuk jejaring kerja produksi di ASEAN;
mensyaratkan 40% kandungan regional; serta harmonisasi standar nasional antara
negara- negara anggota dengan mengacu pada standar internasional.
Manfaat pelaksanaan AEC yang diperoleh Indonesia
adalah; memperbesar peluang pasar dan mempermudah aksesnya; arus bebas
perdagangan, tenaga kerja, jasa dan modal; mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
sosial-ekonomi; meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dan
wisata; mengurangi biaya transaksi perdagangan; memperbaiki fasilitas
perdagangan dan bisnis; meningkatkan daya saing industri dan perusahaan
Indonesia, termasuk UKM; serta meningkatkan transparansi publik dan mempercepat
proses penyesuaian peraturan & standar domestik sesuai standar regional dan
internasional.
Strategi Indonesia dalam mengintegrasikan
ekonominya ke dalam AEC adalah dengan melakukan dukungan terhadap Pasar Produk
Dalam Negeri. Diantaranya adalah berupa penggunaan produk dalam negeri dan
pengembangan ekonomi kreatif; menciptakan perdagangan yang sehat dan iklim
usaha yang kondusif melalui reformasi kebijakan pendukung investasi,
pengembangan kawasan perdagangan bebas dan kawasan ekonomi khusus, disamping
juga dengan melakukan peningkatan pelayanan perizinan perdagangan bagi dunia
usaha dan pengawasan penggunaan Surat Keterangan Asal barang (SKA) dari negara
mitra FTA.
Sementara itu untuk melakukan penguatan daya saing
global, Indonesia menetapkan UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK). Lebih lanjut juga dilakukan perbaikan pelayanan publik (National
Single Window/NSW), National Infrastructure Quality, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP)/ Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi
Secara Elektronik (SPIPISE).
Upaya lainnya adalah berupa peningkatan efisiensi
perdagangan dalam negeri; pengembangan infrastruktur lainnya, seperti
pembentukan lembaga-lembaga sertifikasi, reformasi regulasi, harmonisasi
regulasi Pusat dan Daerah; penyusunan regulasi serta peta logistik dan pasar
dalam negeri untuk komoditas strategis dan unggulan ekspor.
Sementara itu, untuk penguatan ekspor, upaya yang
dilakukan adalah; promosi pariwisata, perdagangan dan investasi; program
pengembangan produk dan akses pasar melalui penciptaan brand,
identifikasi potensi ekspor, dan pengembangan produk, serta peningkatan
kualitas dan kuantitas pelaku ekspor;
Program pengembangan Citra Indonesia melalui
promosi produk ekspor nasional (misi dagang, penetrasi pasar, dan promosi
ekspor), serta ikut serta dalam World Expo; peningkatan
kerjasama dan diplomasi perdagangan internasional ditingkat multilateral,
regional dan bilateral, serta penguatan peran perwakilan luar negeri, seperti
ATDAG dan ITPC di negara-negara potensi pasar Indonesia;
Industri-industri dan usaha-usaha di wilayah
ASEAN adalah kunci dan pemain utama dalam rantai pasokan dan jaringan produksi
untuk berbagai produk, baik secara regional maupun secara global. Terkait
dengan itu, Menteri Perdagangan mengatakan (April 2011): “Pasar tunggal
ASEAN sebagai peluang bagi pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM. Ini adalah
komitmen kuat pemerintah membenahi daya saing.”
Pengusaha domestik memiliki kapabilitas untuk go
international. Bahkan, banyak pengusaha Indonesia yang secara alamiah
harus go international.
Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan salah
satu produk ekspor utama dan berkontribusi besar terhadap peningkatan nilai
ekspor non-migas Indonesia. Dalam dua tahun terakhir, nilai ekspor tekstil dan
produk tekstil Indonesia ke negara-negara ASEAN meningkat signifikan dari 300
juta dolar AS menjadi 1,3 miliar dolar AS.
Ekspor Indonesia yang paling besar dengan
Singapura dan Thailand terjadi pada tahun 2008. Sementara ekspor ke Malaysia
dan Filipina dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Namun demikian,
impor Indonesia terbesar juga berasal dari Singapura, Malaysia dan Thailand,
dengan nilai tertinggi terjadi pada tahun 2008.
Selama periode 2005-2009, neraca perdagangan
Indonesia surplus diban-dingkan dengan Filipina, Viet Nam, Kamboja, Myanmar,
dan Laos. Dengan Malaysia kembali surplus pada thn 2009, dengan Brunei dan
Thailand sepanjang 2005-2009 selalu mengalami defisit.
Nilai ekspor ke ASEAN, Negara Mitra, dan Dunia
dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, tertinggi pada tahun 2008. Setelah
ASEAN, Jepang merupakan negara tujuan ekspor penting Indonesia.
Rata-rata sektor jasa menyumbang 40-50% terhadap
GDP negara-negara ASEAN. Kontribusi sektor jasa ke GDP di Singapura mencapai
lebih dari 65%, yang terendah adalah Laos + 25%.
UKM merupakan salah satu unit bisnis yang penting
dan sumber lapangan kerja utama di negara-negara ASEAN. Pengembangan UKM dalam
kerangka AEC dilakukan melalui Kelompok Kerja UKM - ASEAN SME Agencies, yaitu
dengan memformulasikan beberapa kebijakan, program, dan kegiatan serta
pelayanan sebagai suatu forum konsultasi dan koordinasi bagi kerja sama UKM
negara anggota ASEAN. Upaya lainnya adalah dengan ASEAN Policy Blueprint
for SMEs Development (APBSD).
The Jakarta Framework merupakan hasil
dari “GOI-ERIA-Harvard Symposium on Moving ASEAN Community Forward into
2015 and Beyond” yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober-11 November
2011 untuk mengembangkan UKM di kawasan. Upaya yang akan dilakukan,
diantaranya: mendorong secara agresif kegiatan regional dan jaringan produksi;
menjamin akses pasar, dan; mendorong kerjasama dengan perusahaan-perusahaan
besar.[]
(Sumber: Paparan pada Seminar Nasional
Perkembangan ASEAN di Univ. Kanjuruhan, Malang, 15/5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar