JURNAL KASUS :
LAYANAN KEAMANAN PADA KASUS CYBERCRIME
ABSTRAK
Maraknya tindakan
kejahatan dalam penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan
telekomunikasi membuat para kalangan pengguna menjadi resah. Karena melalui
dunia internet, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu
saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala
pornografi marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Di
Indonesia sendiri kejahatan komputer sudah sering kali terjadi karena keamanan
sistem yang kurang memadai dan hukum mengenai teknologi informasi di Indonesia
yang tidak kuat. Padahal internet sekarang sudah menjadi bagian penting
dalam berbagai sektor bisnis, pemerintahan, pendidikan, entertainment, dan
pelayanan data yang dilakukan secara online.
Kata Kunci :
Cybercrime, Internet, Teknologi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan
teknologi informasi yang semakin meningkat membawa beragam dinamika dari dunia
nyata ke dunia virtual. Dalam bentuk transaksi elektronik misalnya e-banking
atau komunikasi digital seperti email. Hal itu tentu saja membawa aspek positif
maupun negatif seperti pencurian, pemalsuan, penggelapan, dll.
Pengaruh positif
dan negatif yang dihasilkan oleh teknologi komputer lebih banyak tergantung
dari pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan
merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer
melalui jaringan internet atau yang biasa disebut dengan “Cybercrime”.
Oleh
karena itu, dibuatlah suatu jurnal dengan tujuan untuk memberikan pemahaman
terhadap kejahatan-kejahatan komputer khususnya kejahatan komputer yang banyak
terjadi di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat
adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang
berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia
maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
2.2 Jenis-Jenis Kejahatan Komputer (Cybercrime)
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, kejahatan komputer dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut :
a)
Unauthorized
Access. Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Probing danport merupakan
contoh kejahatan ini.
b)
Illegal Contents. Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
c)
Penyebaran virus
secara sengaja, Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d)
Data Forgery. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
e)
Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion. Cyber
Espionagemerupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f)
Cyberstalking. Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g)
Carding. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
h)
Hacking dan Cracker. Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
i)
Cybersquatting
and Typosquatting. Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapuntyposquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j)
Hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalahSoftware
Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k)
Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasukcracking ke
situs pemerintah atau militer.
2.3 Faktor-Faktor Kejahatan Komputer
Beberapa faktor
yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah :
a)
Akses internet
yang tidak terbatas.
b)
Kelalaian
pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan
komputer.
c)
Mudah dilakukan
dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super
modern Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat
sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk
terus melakukan hal ini.
d)
Para pelaku
merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar,
dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer
tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e)
Sistem keamanan
jaringan yang lemah.
f)
Kurangnya perhatian
masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang
sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku
kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kejahatan Komputer yang Banyak Terjadi di
Indonesia
Layanan
telematika juga dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti yang sudah
dijalankan oleh kepolisian yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan
pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Di Indonesia pada Januari 2000,
beberapa situs di Indonesia diacak – acak olehcracker yang
menamakan dirinya “ Fabian Clone “ dan “ siaenodni “ (“ Indonesia “ dibaca dari
belakang). Situs yang diserang termasuk Bursa Efek Jakarta, BCA, Indosatnet.
Selain situs yang besar tersebut masih banyak situs lainnya yang tidak
dilaporkan. Selanjutnya pada tahun yang sama seorang cracker Indonesia
tertangkap di Singapura ketika mencoba menjebol sebuah perusahaan di
Singapura. Pada bulan September dan Oktober 2000, setelah berhasil membobol
Bank Lippo, kembali Fabian Clone beraksi dengan menjebol web milik Bank Bali.
Perlu diketahui bahwa kedua bank ini memberikan layanan perbakan internet (Internet
Banking).
Bulan September 2000, polisi mendapat banyak laporan dari luar negeri
tentang adanya pengguna Indonesia yang mencoba menipu pengguna lain pada
situs web yang menyediakan transaksi lelang (auction) seperti
eBay. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2000, dua warung internet (warnet) di
Bandung digerebak oleh Polisi dikarenakan mereka menggunakan account dialup
curian dari ISP Centrin. Salah satu dari warnet tersebut sedang online dengan
menggunakan account curian tersebut. Juni 2001 Seorang
pengguna internet Indonesia membuat beberapa situs yang mirip dengan situs
klikbca.com, yang digunakan oleh BCA untuk memberikan layanan
perbankan internet. Situs yang dibuat menggunakan nama domain yang mirip dengan
klikbca.com, dan masih banyak lagi contoh yang lain.
3.2 Layanan Keamanan
Layanan keamanan
merupakan layanan yang menyediakanan keamanan informasi dan data. layanan
terdiri dari enkripsi, penggunaan protocol, penentuan akses control dan
auditin. Layanan keamanan memberikan fasilitas yang berfungsi untuk
memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan atau beroperasi
tidak seharusnya. dengan kata lain layanan ini sangat penting untuk menjaga
agar suatu data dalam jaringan tidak mudah terhapus atau hilang. Kelebihan dari
layanan ini adalah dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan. Contoh
layanan keamanan yaitu:
a)
navigation
assistant
b)
weather,stock
information
c)
entertainment and
M-commerce.
d)
penggunaan
Firewall dan Antivirus
Penggunaan
telematika di bidang keamanan untuk meningkatkan keamanan informasi dan data.
Layanan ini terdiri dari enkripsi, penggunaan protocol, penentuan akses control
dan auditin. Layanan ini bertujuan untuk memantau dan memberikan informasi bila
ada sesuatu yang berjalan atau beroperasi tidak seharusnya. dengan kata lain
layanan ini sangat penting untuk menjaga agar suatu data dalam jaringan tidak
mudah terhapus atau hilang. kelebihan dari layanan ini adalah dapat mengurangi
tingkat pencurian dan kejahatan.
3.3 Hukum yang Mengatur Kejahatan Komputer di Indonesia
Pemerintah
Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual),
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002. Namun undang – undang tersebut
berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini
terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan software
di negeri ini. Kehadiran undang – undang tersebut tentu tidak lepas dari
desakan Negara – Negara dimana produsen software itu berasal.
Begitu juga dengan dikeluarkannya undang – undang hak paten yang diatur
dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang
langsung memfasilitasi cybercrime sudah sangat diperlukan.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kejahatan
komputer yang banyak terjadi seperti menjadi “momok” bagi para pengguna. Maka,
untuk memperkecil angka kejahatan komputer dibutuhkan pengaturan hukum yang
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Namun, hingga saat ini banyak
negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi,
baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Institusi ini
memberikan informasi tentangcybercrime, melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime. Indonesia memiliki IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point
of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer.
DAFTAR PUSTAKA