Selasa, 13 Oktober 2015

JURNAL LAYANAN KEAMANAN


JURNAL KASUS : LAYANAN KEAMANAN PADA KASUS CYBERCRIME

ABSTRAK
Maraknya tindakan kejahatan dalam penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi membuat para kalangan pengguna menjadi resah. Karena melalui dunia internet, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
   Di Indonesia sendiri kejahatan komputer sudah sering kali terjadi karena keamanan sistem yang kurang memadai dan hukum mengenai teknologi informasi di Indonesia yang tidak kuat. Padahal internet sekarang sudah  menjadi bagian penting dalam berbagai sektor bisnis, pemerintahan, pendidikan, entertainment, dan pelayanan data yang dilakukan secara online.
Kata Kunci : Cybercrime, Internet, Teknologi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi yang semakin meningkat membawa beragam dinamika dari dunia nyata ke dunia virtual. Dalam bentuk transaksi elektronik misalnya e-banking atau komunikasi digital seperti email. Hal itu tentu saja membawa aspek positif maupun negatif seperti pencurian, pemalsuan, penggelapan, dll.
Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh teknologi komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut dengan “Cybercrime”.
   Oleh karena itu, dibuatlah suatu jurnal dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terhadap kejahatan-kejahatan komputer khususnya kejahatan komputer yang banyak terjadi di Indonesia.
  
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan 
  2. Sifat kejahatan 
  3. Pelaku kejahatan 
  4. Modus Kejahatan 
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
2.2 Jenis-Jenis Kejahatan Komputer (Cybercrime)
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, kejahatan komputer dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a)      Unauthorized Access. Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing danport merupakan contoh kejahatan ini. 

b)      Illegal Contents. Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi. 

c)      Penyebaran virus secara sengaja, Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. 

d)     Data Forgery. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. 

e)      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion. Cyber Espionagemerupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. 

f)       Cyberstalking. Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. 

g)      Carding. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. 

h)      Hacking dan Cracker. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.  

i)        Cybersquatting and Typosquatting. Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapuntyposquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j)        Hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalahSoftware Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k)      Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasukcracking ke situs pemerintah atau militer.

2.3 Faktor-Faktor Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah :
a)      Akses internet yang tidak terbatas.
b)      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c)      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d)     Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e)      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f)       Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Kejahatan Komputer yang Banyak Terjadi di Indonesia
Layanan telematika juga dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh kepolisian yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Di Indonesia pada Januari 2000, beberapa situs di Indonesia diacak – acak olehcracker yang menamakan dirinya “ Fabian Clone “ dan “ siaenodni “ (“ Indonesia “ dibaca dari belakang). Situs yang diserang termasuk Bursa Efek Jakarta, BCA, Indosatnet. Selain situs yang besar tersebut masih banyak situs lainnya  yang tidak dilaporkan. Selanjutnya pada tahun yang sama seorang cracker Indonesia tertangkap di Singapura  ketika mencoba menjebol sebuah perusahaan di Singapura. Pada bulan September dan Oktober 2000, setelah berhasil membobol Bank Lippo, kembali Fabian Clone beraksi dengan menjebol web milik Bank Bali. Perlu diketahui bahwa kedua bank ini memberikan layanan perbakan internet (Internet Banking).
   Bulan September 2000, polisi mendapat banyak laporan dari luar negeri tentang adanya  pengguna Indonesia yang mencoba menipu pengguna lain pada situs web yang menyediakan  transaksi lelang (auction) seperti eBay. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2000, dua warung internet (warnet) di Bandung digerebak oleh Polisi dikarenakan mereka menggunakan account dialup curian dari ISP Centrin. Salah satu dari warnet tersebut sedang online dengan menggunakan account curian tersebut. Juni 2001 Seorang pengguna internet Indonesia membuat beberapa situs yang mirip dengan situs klikbca.com, yang digunakan  oleh BCA untuk memberikan  layanan perbankan internet. Situs yang dibuat menggunakan nama domain yang mirip dengan klikbca.com, dan masih banyak lagi contoh yang lain.
3.2 Layanan Keamanan
Layanan keamanan merupakan layanan yang menyediakanan keamanan informasi dan data. layanan terdiri dari enkripsi, penggunaan protocol, penentuan akses control dan auditin.  Layanan keamanan memberikan fasilitas yang berfungsi untuk memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan atau beroperasi tidak seharusnya. dengan kata lain layanan ini sangat penting untuk menjaga agar suatu data dalam jaringan tidak mudah terhapus atau hilang. Kelebihan dari layanan ini adalah dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan. Contoh layanan keamanan yaitu:
a)      navigation assistant
b)      weather,stock information
c)      entertainment and M-commerce.
d)     penggunaan Firewall dan Antivirus

Penggunaan telematika di bidang keamanan untuk meningkatkan keamanan informasi dan data. Layanan ini terdiri dari enkripsi, penggunaan protocol, penentuan akses control dan auditin. Layanan ini bertujuan untuk memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan atau beroperasi tidak seharusnya. dengan kata lain layanan ini sangat penting untuk menjaga agar suatu data dalam jaringan tidak mudah terhapus atau hilang. kelebihan dari layanan ini adalah dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan.
3.3 Hukum yang Mengatur Kejahatan Komputer di Indonesia
Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), Undang – Undang  Nomor 19 Tahun 2002. Namun  undang – undang tersebut berfokus  pada persoalan perlindungan  kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan  persoalan  tingginya kasus pembajakan  software di negeri ini. Kehadiran undang – undang tersebut tentu tidak lepas dari desakan Negara – Negara  dimana produsen software  itu berasal. Begitu juga  dengan dikeluarkannya undang – undang hak paten yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun  2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan  oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang langsung memfasilitasi cybercrime sudah sangat diperlukan.


BAB III
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Kejahatan komputer yang banyak terjadi seperti menjadi “momok” bagi para pengguna. Maka, untuk memperkecil angka kejahatan komputer dibutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Namun, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
          Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Institusi ini memberikan informasi tentangcybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar